Berita Nasional
Caleg DPD NTT Hanya Miliki Harta Kekayaan Rp 85 Juta, Papua Rp 20 Triliun
Bacalon DPD NTT Hanya Miliki Harta Kekayaan Rp 85 Juta, Papua Rp 20 Triliun.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Bacalon DPD NTT Hanya Miliki Harta Kekayaan Rp 85 Juta, Papua Rp 20 Triliun.
Bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Papua, Wilhemus Rollo mengaku memiliki harta Rp 20 triliun.
Harta Rp 20 triliun itu diakuinya berasal dari sebidang tanah yang punya kandungan emas.
Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Papua, Wilhemus Rollo menjadi perbincangan karena mengaku memiliki harta Rp 20 triliun.
Baca: Wow! Harta Caleg Asal Papua Rp 20 Triliun, KPK Akan Lakukan Klarifikasi
Baca: Gempa Lombok, 91 Meninggal, 209 Luka-luka, Menurut Data Terbaru BNPB
Baca: Korban Gempa Lombok, 1 Keluarga Tewas Tertimpa Reruntuhan Beton, Alimun Sedang Memeluk Anaknya
Wilhemus telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat untuk maju di Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD 2019.
Mengutip dari www.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-dpd, diketahui Wilhelmus melaporkan kekayaannya pada 9 Juli 2018. Status pelaporannya adalah Terverifikasi Lengkap.
Harta Wilhelmus tentunya sangat fantastis untuk ukuran calon penyelenggara negara.
Termasuk jika dibandingkan dengan pejabat lain dari kalangan pengusaha.
Harta Rp 20 triliun yang dilaporkan Wilhemus ternyata bersumber dari sebidang tanah.
Dia menyatakan tanah miliknya mengandung mineral emas yang belum ditambang.
Atas hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, akan mengklarifikasi harta kekayaan yang dilaporkan Wilhelmus. Klarifikasi ini dilakukan jika Wilhelmus terpilih sebagai anggota DPD.
"Menurut keterangan dari pelapor, tanahnya mengandung unsur tambang tertentu. KPK tentu saja melakukan klarifikasi, prosesnya verifikasi tersebut sebagaimana yang bisa dilihat di web, dilakukan setelah yang bersangkutan terpilih," ujar Febri, Sabtu (4/8/2018).
Febri melanjutkan saat ini pihaknya hanya sebatas menerima setiap laporan calon anggota DPD.
KPK tidak bisa melakukan pengecekan soal benar atau tidaknya tanah milik Wilhelmus memuat kandungan emas.
Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.