Berita Manggarai Barat
Bupati Manggarai Barat Keluarkan Rekomendasi Pembangunan Rest Area di Rinca Sejak 2015
Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, mengeluarkan rekomendasi pembangunan rest area di Pulau Rinca sejak tahun 2015 lalu.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula, mengatakan, dia mengeluarkan rekomendasi pembangunan rest area di Pulau Rinca sejak tahun 2015 lalu.
Dia menyampaikan itu, Senin (6/8/2018) kepada wartawan sesaat setelah menerima utusan dari peserta aksi Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar) terkait pembangunan itu di Rinca.
Formapp Mabar saat bertemu bupati saat itu meminta agar pembangunan rest area di Pulau Rinca harus dibatalkan.
Baca: Pembukaan Kotak Suara Menunggu Hasil Sidang Permusyawaratan Hakim MK
Bupati menjelaskan bahwa bila semua masyarakat Mabar menginginkan agar rekomendasi itu dibatalkan maka dia akan mencabutnya.
"Saya mengeluarkan rekomendasi berdasarkan pertimbangan dari sisi ekonomi, sosial, budaya. Pertimbangan adanya manfaat dan keuntungan bagi masyarakat dan daerah," kata Agustinus.
Ditambahkannya, bila masukan dan hal-hal kritis diterimanya sebelum rencana rekomendasi, dirinya pasti menolak untuk mengeluarkan rekomendasi.
Dia menjelaskan bahwa beberapa penjelasan yang dia terima terkait pembangunan rest area itu, antara lain akan menggunakan tenaga kerja lokal 80 presen dan memperhatikan masyarakat di sekitar.
Namun menurut dia, kewenangan yang paling besar tentang hal tersebut adalah
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). (*)