Berita Lembata
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ipi Bediona Cs
Keputusan MA itulah yang menjadi pegangan jaksa untuk mengeksekusi Ipi Bediona dan Ferry Koban,
Penulis: Frans Krowin | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA --- Ipi Bediona dan Ferry Koban, dua oknum anggota DPRD Lembata itu dijebloskan ke penjara karena Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang dilakukan dua politisi itu dalam kasus pemalsuan dokumen negara tahun 2015 lalu.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Aluwi, S.H melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Amar Deni Hary, ketika dihubungi Pos Kupang.Com, Jumat (3/8/2018).
"Kami sebagai jaksa hanya mengeksekusi putusan MA atas upaya kasasi yang dilakukan dua oknum anggota Dewan ini. MA menolak upaya kasasi dalam kasus pemalsuan dokumen negara itu.
Keputusan MA itulah yang menjadi pegangan jaksa untuk mengeksekusi Ipi Bediona dan Ferry Koban," tandas Deni
Dikatakannya, dalam amar putusan MA disebutkan MA menolak kasasi yang dilakukan Ipi Bediona dan Ferry Koban. MA menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata yang memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama satu tahun penjara kepada dua oknum anggota Dewan itu.
Dengan demikian, dua oknum anggota Dewan itu harus dieksekusi demi tegaknya aturan hukum. Olehnya, terpidana Ipi Bediona dan Ferry Koban harus menjalani hukuman kurungan di Lapas Lembata selama satu tahun.
Artinya Ipi Bediona dan Ferry Koban menjalani pidana penjara terhitung 3 Agustus 2018 hingga 3 Agustus 2019 dipotong masa tahanan yang pernah dijalani selama proses hukum kasus itu. "Itu kalau masa tahanan pernah dijalani. Jika tidak berarti masa penjara selama setahun akan dijalani terkecuali ada remisi saat hari raya keagamaan," ujarnya. (*)
