Berita Rekrutmen CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018 - Lebih dari 200 Ribu Pensiun, Formasi untuk Guru Sekitar 100.000 Orang  

Pendaftaran CPNS 2018- Lebih dari 200 Ribu Pensiun, Formasi untuk Guru Sekitar 100.000 Orang.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
Ilustrasi seleksi CPNS 2018 

POS-KUPANG-COM - Pendaftaran CPNS 2018- Lebih dari 200 Ribu Pensiun, Formasi untuk Guru Sekitar 100.000 Orang.

Proses pendaftaran atau penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2018 diperkirakan baru akan dilakukan pada Agustus.

Saat ini pengajuan formasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang menerima CPNS masih tertahan di Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kemenpan RB saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi pengajuan formasi.

Baca: Ini Jadwal Lengkap MotoGP di Republik Ceko, Jangan Sampai Ketinggalan Moment Penting

Baca: Tiket Konser Syahrini Rp 25 Juta, Nikita Bilang Mending Nonton Konser Artis Luar, Akibatnya?

Baca: Kupang Tengah Targetkan Imunisasi Campak dan Rubella 16.000 Anak

Lulusan Kampus Akreditasi C Apakah Bisa Daftar?

Jelang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, para calon pelamar mulai mempersiapkan dokumen untuk mendaftar. Satu di antara yang menjadi perhatian mereka adalah prihal akreditasi perguruan tinggi.

Di liminasa twitter, pertanyaan tentang di mana, perlukah atau bagaimana nasib lulusan kampus yang memiliki akreditasi C berseliweran.

Warganet mempertanyakan apakah akreditasi menjadi syarat mutlak untuk mendaftar CPNS 2018.

Namun berkaca pada pelaksanaan CPNS 2017 lalu, keterangan akreditasi diperlukan.

Baca: Ini Nama-nama Calon Haji dari Malaka

Baca: Dokumen Perbaikan Bacaleg Diteliti per Dapil Setiap Parpol

Baca: Bupati Marsel Minta Bubarkan Koperasi Ilegal

Sebagai cantoh, pada pengumuman penerimaan CPNS 2017 di Kementerian Kesehatan pada tahun 2017 lalu, "Bagi pelamar dengan ijazah yang tidak tercantum akreditasi lulusan harus melampirkan fotokopi sertifikat/piagam/surat Keputusan akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi," (Lihat di Sini)

Pada pengumuman tersebut, Kementerian Kesehatan memberi syarat pelamar yang berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sekurang-kurangnya terakreditasi B (sangat baik/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sekurang-kurangnya terakreditasi A (unggul) sesuai tahun kelulusan, dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3,00.

Baca: Bupati Ende Marsel Petu Bilang Koperasi di Ende Jangan Sekedar Papan Nama

Baca: Jalan Trans Sagu Adonara Flores Timur Ini Sudah Banyak Rusak

Baca: 9 Negara ikut Wonderdul Sail Indonesia 2018 Kupang

Khusus untuk formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi dengan minimal IPK 2,75.

Syarat berbeda dilakukan pada rekrutmen CPNS yang dilakukan oleh Provinsi Kalimantan Utara pada 2017 lalu.

Sebagaimana diketahui, Provinsi Kalimantan Utara menjadi satu-satunya pemerintah daerah yang menggelar penerimaan CPNS pada tahun 2017.

Pada pengumuman yang dilakukan secara serentak waktu itu menerima lulusan dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved