Berita Regional

Massa Segel Kantor DPC PDI-P Kediri, Ini Penyebabnya

Kader PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyegel kantor Dewan Pengurus Cabang PDI-P setempat, Kamis (2/8/2018).

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/M Agus Fauzul Hakim
Salah satu spanduk yang diusung massa kader Partai PDI Perjuangan Kabupaten Kediri,Jawa Timur saat aksi di depan kantor DPC PDI-P Kabupaten Kediri. Aksi itu diakhiri dengan penyegelan kantor DPC. 

POS-KUPANG.COM | KEDIRI - Kader PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyegel kantor Dewan Pengurus Cabang PDI-P setempat, Kamis (2/8/2018).

Penyusunan caleg menjadi salah satu akar masalahnya. Massa yang berasal dari beberapa Pengurus Anak Cabang dan ranting itu sebelumnya datang dan berorasi di depan kantor DPC yang terletak di Jalan Kediri-Pare itu.

Kedatangan mereka awalnya untuk meminta kejelasan surat permintaan klarifikasi tentang susunan pencalegan yang sebelumnya mereka kirimkan ke DPC.

Baca: Teknisi ATM Bank Mandiri Gelapkan Uang Rp 372 Juta untuk Beli Motor dan Mobil

Namun surat itu belum ditanggapi DPC. Setelah beberapa lama orasi, mereka tidak ditemui oleh ketua maupun sekretaris DPC seperti yang mereka minta.

DPC hanya mengirim wakil sekretaris sebagai perwakilannya sehingga massa kemudian menyegel kantor.

"Pemegang kebijakan adalah ketua dan sekretaris, dan mereka tidak mau menemui kawan-kawan kami. Makanya disegel," ujar Bimo Husodo, salah seorang peserta aksi.

Penyegelan itu dilakukan dengan menutup pagar besi gerbang kantor DPC menggunakan rantai besi dan gembok.

Selain itu, mereka memasang spanduk kain berisi aspirasi dan tanda tangan dukungan aksi. Massa mengaku baru akan membuka segel kantor jika semua permasalahan yang ada dianggapnya selesai.

Massa kemudian bergerak menuju kantor KPU yang berjarak sekitar 1 kilometer untuk melanjutkan aksinya itu.

"Kita ke KPU untuk mengklarifikasi susunan pencalegan dari partai kami," imbuhnya.

Sementara itu, Edi Susanto Wakil Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Kediri mengaku partainya sudah mewadahi aspirasi mereka melalui mekanisme rapat organisasi yang ada.

Begitu pun dengan prosedur penyusunan daftar caleg sementara, pihaknya merasa sudah memberikan ruang dengan mekanisme yang ada, yakni pengusulan caleg dari PAC sebanyak 40 persen.

Sedangkan penetapan susunannya, menurut di, bukan merupakan kewenangan daerah, karena dilakukan di tingkat Dewan Pengurus Pusat.

"SK penetapan ini ada. Jadi kami sudah sesuai dengan mekanisme Peraturan Partai Nomor 25A Tahun 2018," ujar Edi.

Hanya saja saat pengusulan, ada beberapa PAC yang tidak bisa memenuhi kuota. Padahal momentumnya berkejaran dengan waktu yang telah disediakan KPU selaku penyelenggara pileg. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved