Berita Nasional

MK Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2018

Sekretaris Jenderal MK, M Guntur Hamzah menuturkan, pihaknya memprioritaskan berbagai sidang perselisihan hasil Pilkada Serentak 2018.

Editor: Kanis Jehola
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), M Guntur Hamzah 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), M Guntur Hamzah menuturkan, pihaknya saat ini memprioritaskan berbagai sidang perselisihan hasil Pilkada Serentak 2018.

Hal itu dikatakan Guntur menanggapi kemungkinan apakah MK akan mendahulukan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait Pasal 169 huruf n dan Pasal 222.

Uji materi Pasal 169 huruf n terkait masa jabatan wakil presiden. Sementara Pasal 222 terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca: Istri Irwandi Yusuf Tak Banyak Komentar Seusai Diperiksa KPK

"Prioritas yang ada saat ini menangani sengketa pilkada," ujar Guntur di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2018) sore.

Menurut dia, MK hanya diberikan batas waktu penyelesaian sengketa pilkada selama 45 hari kerja per perkara sejak teregistrasi.

Saat ini, MK menangani sekitar 70 perkara sengketa Pilkada. Oleh karena itu, lanjut Guntur, MK tak bisa bergerak lambat dalam menangani sengketa pilkada yang relatif banyak.

"Iya, karena ini waktu yang diberikan hanya 45 hari kerja. Karena banyak ini (perkaranya)," katanya.

Guntur menjelaskan, pada dasarnya tak ada batasan waktu bagi MK dalam menyelesaikan uji materi sebuah undang-undang.

Ia mengungkapkan, durasi penyelesaian perkara di MK cenderung bervariasi bergantung pada jenis perkara yang ditangani MK.

"Kalau kita melihat data-data penyelesaian perkara itu ada rentang, ada bisa selesai dalam tiga bulan, ada bisa selesai hampir dua tahun. Jadi tergantung dari berat ringannya perkara yang ditangani oleh MK," katanya.

Selain itu, penyelesaian perkara uji materi juga tergantung pada seberapa banyak saksi atau ahli yang ditampilkan dalam persidangan. Hal itu juga akan berpengaruh pada durasi penyelesaian sebuah perkara di MK.

Sebelumnya, kuasa hukum Partai Perindo, Ricky Margono, meminta agar MK memprioritaskan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved