Berita Regional
Guntingan Koran Jadi Dasar Pencopotan Pejabat DKI Ternyata Berisi Permintaan Partai Gerindra
Salah satu kliping berita yang disampaikan berisi permintaan Partai Gerindra meminta pencopotan Anas Effendi sebagai Wali Kota Jakarta Barat.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisoner Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) I Made Suwandi mengemukakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melampirkan guntingan koran (kliping) sebagai dasar pencopotan penjabat di lingkungan Pemprov DKI pada 7 Juli 2018.
Salah satu kliping berita yang disampaikan berisi permintaan Partai Gerindra meminta pencopotan Anas Effendi sebagai Wali Kota Jakarta Barat.
"Macam-macamlah, "Gerindra Desak Sanksi Tegas buat Anas", macam-macamlah. Jadi banyak nih," kata Made saat dihubungi, Selasa (31/7/2018).
Baca: KASN Sebut Mutasi Kepala BKD DKI Jadi Wali Kota Jakut Langgar Aturan
Ada pula berita Anas dinilai jadi tim sukses karena datang ke kampanye Djarot Saiful Hidayat pada kampanye Pilkada DKI 2017.
Menurut Made, berita itu harusnya jadi awalan pihaknya untuk memeriksa pejabat yang bersangkutan.
"Langkah awal silakan saja berita koran, tapi harus diklarifikasi lewat berita acara pemeriksaan. Bukti itu yang kami minta," kata Made.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, dan Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Budihastuti sebelumnya telah diperiksa oleh KASN terkait dugaan pelanggaran itu.
Namun, Pemprov DKI dinilai gagal menjelaskan sehingga KASN menyimpulkan bahwa proses perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak sesuai prosedur.
Pemprov DKI seharusnya memberikan bukti berupa berita acara pemeriksaan terhadap pejabat yang bersangkutan.
Namun, yang terjadi Pemprov DKI hanya mengirimkan potongan berita media massa. (*)