Berita Nasional

Paspor Anda Rusak? Begini Prosedur Penggantiannya, Bayar Rp 355.000 Hingga Rp 710.000

Paspor anda rusak? Begini prosedur penggantiannya, payar Rp 355.000 hingga Rp 710.000.

net
paspor 

POS-KUPANG.COM -  Paspor anda rusak? Begini prosedur penggantiannya, bayar Rp 355.000 hingga Rp 710.000.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditolak keberangkatannya ke luar negeri karena paspor yang dimilikinya rusak terendam banjir.

Lantas bagaimana prosedur untuk mengganti paspor tersebut?

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum dan HAM Sulawesi Utara, Dodi Karnida mengungkapkan, mereka yang paspornya rusak bisa mengurusnya kembalu di Kantor Imigrasi setempat.

“Prosedurnya adalah meminta surat keterangan dari lurah setempat tentang benar tidaknya ada banjir pada saat itu. Kemudian membawa surat keterangan tersebut untuk dimasukkan ke dalam sistem penggantian paspor,” papar Dodi, Maret 2018 lalu.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 30 Juli 2018, Pisces Dapat Rejeki, Cancer Boros

Dodi memaparkan, langkah selanjutnya adalah menyelesaikan tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Seksi Wasdakim tentang kejadian yang sebenarnya.

“Apabila tidak terdapat unsur kesengajaan, maka kepadanya dapat diberikan penggantian paspor,” tandas Dodi.

Tetapi jika terdapat unsur kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan, lanjut dia, maka Kepala Kantor Imigrasi dengan kewenangannya sesuai Pasal 41 dan 42 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor; bisa menjatuhkan sanksi berupa penundaan penggantian paspor selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.

Dan jika ada unsur kelalaian atau kesengajaan maka harus disertai dengan denda sebesar harga paspor yaitu Rp 355.000, yang harus dibayar di Bank atau Kantor Pos persepsi/mitra Kantor Imigrasi.

Selanjutnya jika ada unsur kelalaian atau kesengajaan, maka pemohon harus membayar paspor baru sebesar Rp. 710.000.

“Hal seperti ini perlu untuk diketahui oleh masyarakat agar mereka dapat memelihara paspornya dengan baik karena bagaimanapun paspor itu adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga tidak boleh rusak terkena air, dicoret-coret, sobek, terbakar atau bahkan hilang,” papar dia.

Baca: Tiga Pertanyaan Romantis Barack Obama Sebelum Menikahi Michelle, Bikin Baper

Terkait hal itu, dia menghimbau agar masyarakat yang sudah memiliki paspor sebaiknya langsung membuat foto coppynya untuk disimpan di rumah, di kantor atau difoto dan disimpan di dalam telepon genggam yang dimilikinya.

“Agar jika sewaktu-waktu hilang atau rusak terbakar misalnya, masih ada arsipnya berupa foto coppy agar mendapat kemudahan dalam penggantiannya,” pungkas Dodi.

paspor
paspor (net)

Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati  dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak rusak.

Apabila paspor rusak, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian dengan membawa paspor yang rusak tersebut.

Baca: Mau Menang MotoGP 2018, Mantan Pebalap Stefan Bradl Kasih Syarat Ini Kepada Valentino Rossi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved