Berita Regional

Bakar Lahan, 10 Orang Pelaku Ditangkap Polisi

Jajaran kepolisian di Riau menangkap 10 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Editor: Kanis Jehola
ANTARA FOTO/RAHMAD
Kepulan asap dari pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan di dataran tinggi Nisam Antara, Aceh Utara, Minggu (30/7/2017). 

POS-KUPANG.COM | PEKANBARU - Jajaran kepolisian di Riau menangkap 10 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan atau karhutla.

"Sejak Januari sampai Juli 2018, kita menangani 9 kasus karhutla dengan 10 orang tersangka. Kemudian 1 kasus masih lidik dan 2 kasus dalam penyidikan. Selain itu, yang sudah P21 tahap 2 ada 6 kasus," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto pada Kompas.com, Selasa (24/7/2018).

Dia mengatakan, pelaku karhutla yang ditangkap ini merupakan perorangan. Mereka ditangkap sebagian di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Inhil dan Dumai. Pelaku rata-rata adalah petani.

Baca: Rosmariani tentang Penerapan K3: Regulasi Bagus, Komitmen Pelaksanaannya Kurang

"Tersangkanya bermacam profesi. Mereka perorangan. Koorporasi (perusahaan) belum ada," kata Sunarto.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, polisi telah memasang garis polisi (police line) di lahan seluas lebih kurang 60 hektar yang tersebar di beberapa daerah.

"Untuk di Indragiri Hilir ada satu kasus yang sedang kita selidiki," ujar Sunarto.

Menurut dia, berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran, lahan tersebut sengaja dibakar.

"Kemungkinan dibakar. Karena ada ditemukan korek api, bahan bakar minyak dan sebagainya," katanya.

Bahkan, sambung Sunarto, para pelaku yang ditangkap mengaku sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

"Mereka mengaku lebih mudah buka lahan dengan cara dibakar, tanpa memikirkan dampaknya," ucap Sunarto. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved