Berita Regional
Bakar Lahan, 10 Orang Pelaku Ditangkap Polisi
Jajaran kepolisian di Riau menangkap 10 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan atau karhutla.
POS-KUPANG.COM | PEKANBARU - Jajaran kepolisian di Riau menangkap 10 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan atau karhutla.
"Sejak Januari sampai Juli 2018, kita menangani 9 kasus karhutla dengan 10 orang tersangka. Kemudian 1 kasus masih lidik dan 2 kasus dalam penyidikan. Selain itu, yang sudah P21 tahap 2 ada 6 kasus," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto pada Kompas.com, Selasa (24/7/2018).
Dia mengatakan, pelaku karhutla yang ditangkap ini merupakan perorangan. Mereka ditangkap sebagian di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Inhil dan Dumai. Pelaku rata-rata adalah petani.
Baca: Rosmariani tentang Penerapan K3: Regulasi Bagus, Komitmen Pelaksanaannya Kurang
"Tersangkanya bermacam profesi. Mereka perorangan. Koorporasi (perusahaan) belum ada," kata Sunarto.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, polisi telah memasang garis polisi (police line) di lahan seluas lebih kurang 60 hektar yang tersebar di beberapa daerah.
"Untuk di Indragiri Hilir ada satu kasus yang sedang kita selidiki," ujar Sunarto.
Menurut dia, berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran, lahan tersebut sengaja dibakar.
"Kemungkinan dibakar. Karena ada ditemukan korek api, bahan bakar minyak dan sebagainya," katanya.
Bahkan, sambung Sunarto, para pelaku yang ditangkap mengaku sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.
"Mereka mengaku lebih mudah buka lahan dengan cara dibakar, tanpa memikirkan dampaknya," ucap Sunarto. (*)
