Berita Kabupaten TTS
Dua Bidan RSUD SoE Jadi Tersangka Kasus Kematian Paulina Herlince Takaeb dan Bayinya
Dua orang bidan yang bertugas di poli kehamilan, RSUD Soe, berinisial LED dan MID resmi ditetapkan berstatus tersangka oleh penyidik Polres TTS.
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Teka-teki siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya Paulina Herlince Takaeb dan bayinya di RSUD Soe, Jumat (26/1/2018) terjawab sudah.
Dua orang bidan yang bertugas di poli kehamilan, RSUD Soe, berinisial LED dan MID resmi ditetapkan berstatus tersangka oleh penyidik Polres TTS.
Baca: Ini Kota di NTT yang Diprediksi Akan Terjadi Hujan Disertai Petir, Kota Apa Ya?
Keduanya diduga lalai tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien yang dalam keadaan gawat darurat hingga menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK yang dikonfirmasi pos kupang, Minggu (22/7/2018) melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, MH membenarkan penetapan dua orang tersangka dalam kasus kematian ibu dan anak tersebut.
Ia mengatakan, usai penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan dikuatkan dengan keterangan ahli pidana, penyidik akhirnya menetapkan bidan LED dan MID sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka diduga kuat lalai sehingga tidak memberikan pertolongan pertama kepada korban yang saat itu dalam keadaan gawat darurat. Lambatnya korban mendapatkan pertolongan secara medis menyebabkan korban dan bayinya meninggal dunia di RSUD Soe.
"Kita sudah tetapkan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya Paulina Herlince Takaeb dan bayinya di RSUD Soe beberapa waktu lalu tersebut. Keduanya juga sudah kita periksa dengan status tersangka kemarin (Sabtu, Red). Sejauh ini baru dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Jamari.
Ketika disinggung apakah kedua tersangka langsung ditahan, Jamari mengatakan, kedua tersangka dikenakan wajib lapor. Penyidik beralasan tidak menahan tersangka dengan beberapa pertimbangan di antaranya, tersangka dinilai koperatif selama menjalani pemeriksaan, keahlian kedua tersangka sebagai bidan masih sangat dibutuhkan untuk melakukan pelayanan di RSUD Soe, tersangka tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka tidak melarikan diri.
"Selama ini kedua tersangka kita nilai sangat Koperatif. Selain itu, keahlian kedua tersangka masih sangat dibutuhkan untuk melakukan pelayanan di RSUD Soe sehingga tidak kita tahan, tetapi kita kenakan wajib lapor," jelasnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 190 ayat 2 subsider pasal 190 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang UU kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (*)