Berita NTT

Pelaku Penipuan TKW asal Soe-TTS Terancam Hukuman 4 Tahun

Lukas Martin alis Ricky, tersangka pelaku penipuan Yuliana Tefa (21) TKW asal Soe-TTS, NTT yang bekerja di Medan Sumatera Utara disangkakan pasal

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, ryan nong
Yohana Tefa (baju merah) bersama Nona Niko usai memberi keterangan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima di Mapolsek, Selasa (17/7/2018) siang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pelaku penipuan kepada Yuliana Tefa (21) seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT yang bekerja di Medan Sumatera Utara atas nama Lukas Martin Soares alias Rizky alias LMS disangkakan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho melalui Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto SH kepada Pos Kupang Selasa (17/72018) petang mengatakan, pelakunya kini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolsek Kelapa Lima.

"Pelaku disangkakan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dan terancam empat tahun penjara," jelas Didik.

Sebelumnya diberitakan, Yohana Tefa (21) seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Soe yang kembali dari perantauan di Kota Medan Sumatera Utara, ditipu oleh pacarnya setelah menjeput gadis itu di Bandara El Tari Kupang pada Jumad (13/7/2018) siang.

Yohana yang bekerja sebagai PRT di Medan sejak tiga tahun lalu, mengaku ditipu oleh pacarnya Lukas Martin Soares alias Rizky (24) setelah membawanya ke indekos di daerah Oesapa Kota Kupang.

"Saat aku datang di Kupang, dia minta untuk tidak menghubungi keluarga, karena minta dia yang jemput aku di bandara," ungkap Yohana kepada Pos Kupang di Mapolsek Kelapa Lima Polres Kupang, Selasa (17/7/2018) siang.

Saat bersama, Rizky berjanji akan mengantarkan dia ke kampung halamannya untuk bertemu keluarganya di Nunumeo, Soe Kabupaten TTS sehingga ia meminta uang untuk dibelikan sebuah sepeda motor yang akan mereka gunakan bersama untuk perjalanan itu.

Namun, setelah diberi uang sejumlah Rp 10 juta dan sebuah HP Samsung, Rizky kemudian mengantarkan Yohana ke indekost lain pada hari Minggu.

Setelah mendapatkan uang itu, Rizky bersama seorang perempuan yang mengaku mantan pacarnya mencoba untuk membujuk dan mengirim Yohana untuk kembali bekerja di Bali, dan tidak seperti rencana awal yaitu mengantarkan Yohana ke kampung halamannya.

Yohana yang menceritakan pengalamannya pada beberapa tetangga kost akhirnya dianjurkan untuk membuat laporan polisi atas kasus penipuan yang membelitnya itu. Bersama seorang kerabatnya, mereka melaporkan kejadian itu ke Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota pada Selasa (17/7/2018) pagi.

Yohana mengaku, awal perkenalannya dengan Rizky terjadi saat Rizky menelepon dirinya tujuh bulan lalu. "Itu dari nomor nyasar. Aku tanya siapa, dia mengaku namanya Rizky dari Timor Leste. Katanya dapat nomor dari teman aku," curhat Yohana.

Tanpa bertemu muka, mereka akhirnya sepakat untuk menjalin hubungan asmara. Ketika ia mengutarakan niatnya untuk pulang ke kampung halamannya, Rizky yang berinisiatif untuk menjemputnya.

Rizky juga, lanjut Yohana, pernah ia kirimi uang sejumlah Rp 5 juta sebelum kejadian ini. "Bukti pengiriman uangnya ada kaka," ungkapnya.

Menurut Nona Niko (20) perempuan yang mengaku sebagai mantan pacarnya Rizky, uang yang diterima mereka sudah dibelajakan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved