Berita Politik
Jimmi Sianto: Kepemimpinan Hanura Kembali pada OSO-Sudding
kepengurusan Partai Hanura kembali dipegang Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen, Sarifuddin Sudding. Secara kelembagaan, kepengurusan partai
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM?/KUPANG -- Ketua DPD Partai Hanura NTT, Jimmi Sianto, SE,MM mengatakan, kepengurusan Partai Hanura kembali dipegang oleh Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen, Sarifuddin Sudding. Karena itu, secara kelembagaan, kepengurusan Partai Hanura di Provinsi dan kabupaten /kota tetap sesuai SK kepengurusan OSO- Suding.
Jimmi menyampaikan hal, Jumat (6/7/2018).
Menurut Jimmi, saat ini kepengursan Oso-Sudding yang diakui oleh KPU dengan dikeluarkannya Keputusan PTUN pada 26 Juni 2018, maka kepengurusan DPP Partai Hanura yang sah ada pada OSO- Sudding.
Dia menjelaskan, dalam putusan PTUN, pada 26 Juni 2018, menyatakan, bahwa menunda pemberlakukan SK Kemenkum HAM no 1 dengan Ketua Umum, OSO- Heri Lontung Siregar dan putusan ini mengikat semua pihak.
"Dengan adanya keputusan ini, maka kepengurusan Partai Hanura OSO- Heri Lotung Siregar tidak boleh lagi. Namun, karena Menkum dan HAM tidak mengeluarkan surat, tetapi di laman resmi Administrasi dan Hukum Umum ? (AHU) terdapat SK 01 dalam putusan sela itu dipending," katanya.
Dikatakan, pihaknya tetap mengikuti semua proses, sampai pada 26 Juni 2018, dikeluarkannya keputusan PTUN atas gugatan dari Hanura pimpinan Dayatmo- Sudding, ?di mana dalam putusan itu, menyatakan bahwa dalam penundaan keputusan sela itu tetap soal SK 01 tetap ditunda. "Karena keputusan itu memberi waktu 14 hari kepada Kemenkum dan HAM untuk melakukan banding, apabila ada novum," katanya.
Jimmi mengatakan, dalam eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi, yakni Kemenkum dan HAM dan tergugat intervensi II adalah Partai Hanura kubu OSO-Herry Lontung Siregar tidak diterima untuk seluruhnya.
"Dari pokok perkara itu dinyatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruh dan membatalkan SK Menkum dan HAM no 01. HH-01/ tahun 2018 serta mewajibkan kepada tergugat dalam hal ini Menkum dan HAM untuk mencabut SK No 01 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020," ujarnya.
Dalam putusan itu pengadilan menghukum penggugat dan penggugat Intervensi II untuk membayar biaya perkara secara renteng Rp 580?.000 .
"Sehubungan dengan itu, maka DPP Hanura di Bambu Apus pimpinan Daryanto- Sudding melakukan rapat dengan Menkum dan HAM , kemudian dikeluarkannya SK Kemenkum dan HAM, No: M. HH.AH. 11.01/.56,tanggal 29 Juni 2018, tentang kepengurusan Partai Hanura. Surat ini mengacu pada keputusan PTUN yang menyidangkan sengketa kepengurusan Partai Hanura.
Surat itu menyatakan bahwa kepengurusan Partai Hanura, kembali kepada kepengurusan OSO-Sudding.
"Atas dasar SK Menkum dan HAM?, maka pengurus Hanura berkoordinasi dengan KPU RI kemudian KPU RI mengeluarkan surat. KPU RI. No 639/PB.01.4- SD/KPU/VII/2018, 2 Juli 2018, perihal keputusan kepengurusan DPP Partai Hanura," ujarnya.
Dalam surat itu, lanjut Jimmi, KPU mengatakan, KPU kepengurusan Partai Hanura yang diterima untuk pencalegan DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota adalah Partai Hanura dengan kepengurusan OSO-Sudding.
"Inipun surat keputusan untik tingkat DPD sampai DPC, harus ditandatangani oleh pak OSO-Suding. Adanya surat ini, kita akan berproses untuk pencalegan," ujarnya.
Ketua DPD Partai Hanura. NTT, Kubu OSO-Herry Lontung Siregar, Refafi Gah , M.Pd mengatakan,surat yang dikeluarkan oleh Partai Hanura itu adalah surat intern.
"Keputusan. PTUN itu yang mana agar kembali pada kepengurusan dengan Ketua pak OSO, sedangkan yang bermasalah adalah Sekjen, Sarifuddin Sudding. Kalau ketua umum terima itu, maka Ketua umumlah yang punya hak menentukan siapa Sekjen," kata Refafi.
Dia mengatakan, yang dipersoalkan adalah Sekjen, Sudding, sedangkan Ketua Umum tetap adalah OSO.