Berita CPNS 2018

Penerimaan CPNS 2018, BKN Umumkan Mekanisme CPNS 11 Juli Nanti

Mekanisme penerimaan CPNS 2018 akan disampaikan di Rakornas Kepegawaian 2018, pada 11 Juli 2018 nanti.

Editor: Bebet I Hidayat
Tes CPNS 

POS-KUPANG.com -- Akhirnya, pemerintah bakal mengumumkan jadwal penerimaan CPNS 2018 melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mekanisme penerimaan CPNS 2018 akan disampaikan di Rakornas Kepegawaian 2018, pada 11 Juli 2018 nanti di gedung Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang.

Baca: BERITA TERPOPULER-Ramalan Zodiak, Bocoran Tes CPNS Hingga Mutasi Pejabat TNI

Baca: Penerimaan CPNS 2018. Ini Bocoran Soal Tes Seleksi CPNS

Dilansir bkn.go.id, rakornas tahunan BKN akan dihadiri oleh para peserta yang berasal dari para Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Utama dari seluruh Kementrian/Lembaga (K/L), Sekeratis Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah serta pengelola kepegawaian pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

Penerimaan CPNS 2018
Penerimaan CPNS 2018 (Capture media sosial)

Dalam kegiatan tersebut, akan disampaikan materi seputar kepegawaian yang disampaikan oleh para pakar dan juga akan menyinggung pembahasan yang sedang di tunggu masyarakat tentang rekruitmen CPNS 2018.

Mekanisme seleksi CPNS terintegrasi akan disampaikan Pejabat tinggi BKN kepada para peserta Rakornas.

Kepala Biro Humas BKN mengimbau kepada calon peserta agar melakukan registrasi online terlebih dahulu.

Kabar ini juga disampaikan BKN melalui akun twitter resminya, @BKNgoid pada Rabu, 4 Juli 2018 kemarin.

"Mekanisme seleksi CPNS terintegrasi akan disampaikan Pejabat tinggi BKN kepada para peserta Rakornas dalam kegiatan Rakornas Kepegawaian 11 Juli mendatang".

Sebelumnya, BKN juga memperingatkan calon peserta CPNS yang diposting Selasa (26/6/2018), ada tiga permasalahan besar yang dikeluhkan pelamar CPNS 2017.

Hal ini bisa dijadikan pelajaran untuk pelamar CPNS 2018.

BKN selaku koordinator pelaksana seleksi nasional memaparkan beberapa kendala yang dihadapi pelamar CPNS tahun 2017 dan antisipasi agar permasalahan serupa tidak terjadi lagi

Beberapa permasalahan tersebut di antaranya yakni:

1. Nomor NIK dan KK tidak ditemukan

Nomor Indentitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) tidak ditemukan.

Untuk mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved