Ketua KPK Sambut Baik Diundangkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Ini Alasannya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyambut baik telah diundangkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM
Ketua KPK, Agus Rahardjo, memberikan keterangan pers mengenai OTT Bupati Purbalingga di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyambut baik telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD.

Sebab, peraturan tersebut diantaranya mengatur larangan bagi partai politik untuk mengusung mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon legislatif.

"Itu bagus. (KPK) sangat mendukung," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (4/7/2018).

Baca: Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Agus menilai, aturan tersebut dapat memastikan bahwa lembaga legislatif ke depan, baik pusat maupun daerah, akan bersih dari orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana kasus korupsi.

Ia menilai, orang-orang yang pernah divonis bersalah oleh pengadilan melakukan korupsi memang tidak layak untuk dipilih kembali. "Orang yang pernah menciderai kita masa dipilih lagi," kata dia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya sempat menolak mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Namun akhirnya pada Rabu (3/4/2018) kemarin, Kemenkumham bersedia mengundangkan PKPU tersebut setelah KPU melakukan perubahan mengenai pasal larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif.

Semula, larangan ini diatur dalam pasal 7 huruf h mengenai syarat caleg. Kini, larangan pencalonan eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved