Bawaslu NTT Bilang Lembaga yang Bisa Rilis Hasil Pilgub Hanya yang Terdaftar di KPU
Bagi lembaga yang tidak terdaftar, maka tidak bisa merilis hasil survey, maupun hasil perhitungan cepat
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Bawaslu NTT menegaskan, lembaga yang boleh merilis atau menyampaikan hasil pilgub ataupun hasil survey hanya lembaga yang terdaftar resmi di KPU NTT. Jika yang tidak terdaftar, maka tidak bisa merilis hasil tersebut.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Jemris Fointuna kepada Pos Kupang, Selasa (26/6/2018).
Menurut Jemris, pihaknya sudah menegaskan kepada lembaga survey ataupun lembaga perhitungan cepat (quick count) bahwa yang tidak terdaftar di KPU, tidak bisa merisil hasil pilkada.
"Bagi lembaga yang tidak terdaftar, maka tidak bisa merilis hasil survey, maupun hasil perhitungan cepat," kata Jemris.
Dia menjelaskan, lembaga-lembaga yang terdaftar di KPU ada sebanyak enam lembaga dan satu lembaga pemantau, yaitu Bengkel APPeK.
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, ada enam lembaga survey yang terdata secara resmi di KPU NTT.
Enam lembaga itu adalah, Indo Barometer, Saiful Mujani Research and Consulting, PT. Indikator (Politik Indonesia), Losta Institute, PT. Jaringan Suara Indonesia dan PT. Survey dan Strategi.
Sedangkan lembaga pemantau, sampai hari ini atau H-1 hanya Bengkel APPeK.(*)