Terkait LPPDK, KPU NTT Masih Menunggu Laporan Tertulis dari KPU Sumba Barat Daya

KPU NTT belum mendapat laporan resmi dari KPU Sumba Barat Daya (SBD) terkait penyerahan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - KPU NTT belum mendapat laporan resmi dari KPU Sumba Barat Daya (SBD) terkait penyerahan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati SBD.

Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe yang dihubungi POS- KUPANG.COM, Senin (25/6/2018).

Baca: Logistik Pilgub NTT di Manggarai Barat Sudah Didistribusikan

Maryanti dikonfirmasi terkait adanya proses pemasukan LPPDK oleh salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati di SBD yang sudah melewati batas waktu yang diatur dalam Peraturan KPU, yakni batas waktu pemasukan LPPDK ke KPU pada Minggu (24/6/2018) pukul 16:00 wita.

Maryanti mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya keterlambatan pemasukan LPPDK. "Jadi kami sedang menunggu laporan dari KPU SBD," kata Maryanti.

Sementara Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritus Djawa, S.H yang dihubungi untuk mengkonfirmasi hal ini,belum berhasil.

Untuk diketahui, tim penghubung dua paslon, yakni Paket Damai dan Paket Kontak menyatakan akan melaporkan lima komisioner KPU SBD ke Panwaskab SBD dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pasalnya, KPU SBD menerima LPPDK salah satu paslon, yakni Paket MDT-GTD pada pukul 18:20 wita.

Padahal, sesuai PKPU NO 5 /2017 tentang dana kampanye, bahwa paslon memasukan LPDK sehari setelah masa kampanye pada batas waktu pukul 18:00 wita. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved