Paket Damai dan Kontak Lapor Komisioner KPUD Sumba Barat Daya ke Panwas dan DKPP
Tim penghubung paket Damai dan Kontak menyatakan akan melaporkan 5 komisioner KPUD ke panwaslu SBD dan ke dewan penyelenggara pemilu (DKPP)
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM | TAMBOLAKA - Tim penghubung paket Damai dan Kontak menyatakan akan melaporkan 5 komisioner KPUD ke panwaslu SBD dan ke dewan penyelenggara pemilu (DKPP) karena keputusan menerima laporan dana kampanye tiga paslon melanggar dengan PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye.
Dalam peraturan KPU itu disebutkan batas akhir penyerahan dana kampanye ke KPUD sehari setelah masa kampanye yakni tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 wita. Bila melanggar ketentuan tersebut maka paslon dapat didiskualifikasi.
Baca: Jelang Pencoblosan, Masih Banyak APK yang Belum Diturunkan
Hal itu mengingat salah satu dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati SBD periode 2018-2023 dalam hal ini paket MDT-GTD memasukan dokumen dana kampanye ke KPUD SBD Minggu (24/6/2018) pukul 18.20 wita.
Tim penghubung paket Damai, Pendeta Solemam Lende.Dapa dan pendeta Andi Nono dan tim penghuhung paket kontak, Gerson Taka dan Samsi Pua Golo, meminta KPUD SBD konsisten melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Bagi keduanya, keputusan KPUD SBD tersebut jelas melanggar ketentuan PKPU nomor 5 tahun 2017.
Karena itu tim penghubung dua paslon tersebut akan melaporkan ke panwaslu SBD dan ke DKPP. Hal itu karena KPUD SBD menolak menganulir keputusannya. Karena itu tim penghubung dua paslon memilih menempuh melalui jalur hukum.
Mudah-mudahan perjuangan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi penegakan demokrasi di SBD. (*)