Tersangka YTA Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku YTA ditangkap karena diduga menguasi atau memiliki Narkotika jenis Ganja seberat 0,6 gram terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG, Robert Ropo
POS KUPANG.COM | WAINGAPU--Tersangka YTA alias J (44) warga Kecamatan Laura Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang ditangkap Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumba Timur di kamar nomor 5 Hotel Sandlewood Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (16/6/2018) siang pada pukul 14.14 Wita.
Pelaku YTA ditangkap karena diduga menguasi atau memiliki Narkotika jenis Ganja seberat 0,6 gram tersebut terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T.
Silalahi, SH, MH menyampaikan hal itu ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Sumba Timur, Selasa (19/6/2018) siang.
Victor didampingi Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur Iptu Putu Pariada, dan Kasubag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja Kepada wartawan, menjelaskan tersangka YTA alias J dapat dikenakan pertama pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan pidana denda paling banyak 8 miliyar rupiah.
Kedua pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun. (*)