Berkas Tiga Tersangka Kasus Adelina Sau Dinyatakan Lengkap
kasus perdagangan manusia dengan korban Adelina Sau warga Desa Abi Kecamatan Oenino dinyatakan lengkap atau P21oleh jaksa penutut umum
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM|SOE – Berkas Tiga(3) tersangka, kasus perdagangan manusia dengan korban Adelina Sau warga Desa Abi Kecamatan Oenino dinyatakan lengkap atau P21oleh jaksa penutut umum, Kejaksaan Negeri TTS.
Usai dinyatakan lengkap, selanjutnya penyidik Polres TTS akan segera melimpah tahap II, berkas bersama ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri TTS guna segera disidangkan.
Hal ini diungkapkan Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH. MH saat ditemui pos kupang, Jumat ( 8/6/2018) di ruang kerjanya.
Jamari mengatakan, ketiga tersangka kasus perdagangan manusia yang berkasnya sudah nyatakan lengkap masing-masing atas nama Habel Pah, Flora Leoklaran dan Oris Benu.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari merekrut, menampung dan membuatkan dokument kependudukan paslu.
"Dalam waktu dekat kita akan segera melakukan pelimpahan tahap II sehingga para tersangka bisa segera disidangkan," ungkap Jamari.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 4 dan Pasal 19 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat TTS yang ingin bekerja di luar negeri untuk berangkat secara prosedural.
Pasalnya, dengan menjadi tenaga kerja prosedural, masyarakat mendapat perlindungan hukum dari negara serta segala hak-hak nya selama bekerja di luar negeri akan dijamin oleh negara.
"Boleh bekerja di luar negeri, asalkan berangkat secara prosedural. Jangan berangkat secara non prosedural akan sangat berbahaya. Kalau menjadi tenaga kerja prosedural keselamat bekerja dan hak tenaga kerja dijamin dan dilindungi negara," pungkasnya. (*)