Seperti Ini Kelakuan Kalapas Kalianda, Beri Kebebasan Napi Masuk Keluar Bawa PSK dan Narkoba

Seperti ini kelakuan Kalapas Kelas IIA Kalianda, beri kebebasan napi masuk keluar bawa PSK dan narkoba.

net
Muchlis Adjie ditahan karena mengijinkan napi masuk keluar bawa psk dan narkoba 

POS-KUPANG.COM - Seperti ini kelakuan Kalapas Kelas IIA Kalianda, beri kebebasan napi masuk keluar bawa PSK dan narkoba.

Kepala Lapas II A Kalianda, Lampung Selatan nonaktif Muchlis Adjie ketahuan menjadi perantara peredaran narkoba di Lapas Kalianda, Lampung.

Dia kemudian ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) selama 20 hari.

Tribun-Video.com melansir TribunLampung.co.id, peredaran narkoba itu dikendalikan oleh seorang narapidana yang bernama Marzuli.

Baca: Sering Minum Teh Saat Sahur? Coba Baca Dampaknya Bagi Kesehatan, Guys

Baca: Aktor Laga Jet Li Sakit Hipertiroidisme, Apa Itu, Bagaimana Gejalanya? Waspadai Guys

Baca: Berat Jadi Teroris, Jenasahnya Tak Diakui Keluarga, Warga pun Tolak Jenasahnya Ditanam di Tanah

Selain itu, Kepala BNNP lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan ada beberapa fakta mengejutkan yang terbongkar.

Fakta tersebut diantaranya ternyata Muchlis memberikan perlakuan istimewa pada Marzuli.

Dia memberikan kelonggaran Marzuli memakai HP dan juga membawa wanita penghibur masuk ke lapas tanpa diperiksa.

Marzuli juga beberapa kali bisa keluar masuk tahanan atas ijin Muchlis.

Muchlis dilaporkan juga pernah menerima aliran dana dari Marzuli.

Sementara itu, Muchlis dihadapan awak media mengatakan semua itu bukan kehendaknya, tetapi ulah kedua anak buahnya.

"Ini terjadi di luar dugaan saya, cuman ini sebenarnya tidak saya kehendaki juga karena ulah anak buah saya lah akhirnya menjerat saya seperti ini," kata Muchlis.

Baca: Hormati Pasanganmu Jika Dia Enggan Bercinta Denganmu, Ketahui 5 Alasannya dan Atasilah

Baca: Bercinta Saja Tidak Cukup, Lakukan 4 Hal Ini Agar Kamu Bisa Lebih Dekat dengan Pasanganmu

Baca: Heboh! Perawat Cantik di Batam Diciduk Polisi, Gara-gara Posting Hal Ini di FB

Dia juga mengaku bersalah karena sebagai pimpinan harusnya dia mengawasi anak buahnya.

Ketika ditanya tentang aliran dana dari Marzuli, Muchlis pun bergeming.

Sementara itu, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, Muchlis terjerat pasal berlapis yaitu pasal 114 dan pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun, untuk tindak pidana pencucian uang masih dalam penyelidikan.


Simak videonya di atas. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved