4 Pemuda Ini Tertangkap Basah Setubuhi Siswi SMP, Ini UU yang Menjerat Mereka

Gara-gara menyetubuhi seorang siswi SMP, empat pemuda Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, masuk bui.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM
Ilustrasi percabulan 

POS-KUPANG.COM | PONOROGO - Gara-gara menyetubuhi seorang siswi SMP, empat pemuda Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, masuk bui.

Empat pemuda itu diamankan setelah tertangkap basah menyetubuhi SRN (15) di salah satu rumah pelaku di Desa Menggare, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jumat (26/5/2018).

Kapolsek Slahung, AKP Paidi yang dikonfirmasi, Jumat (26/5/2018), menyatakan, keempat pelaku SP (21), ZA (20), DH (20) dan AH (18) ditangkap setelah warga mengetahui aksi bejat mereka.

Baca: Malam Ini 12 Paduan Suara Dewasa Campuran Tampil pada Pesparani Tingkat Provinsi NTT

"Empat pemuda itu digerebek warga saat menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Warga curiga lantaran sudah larut malam masih ada aktifitas di dalam rumah," ujar Paidi.

Warga kemudian menyerahkan empat pemuda itu ke polisi. Para pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Slahung.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu buah sepeda motor, dua handphone dan baju dalam milik korban.

Empat tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved