VIDEO: Suami Bunuh Teman Pakai Linggis, Sebab Kedapatan Berdua dengan Istrinya, Begini Ceritanya
Suami bunuh temannya dengan linggis, karena kedapatan berdua dengan istrinya, begini ceritanya.
POS-KUPANG.COM - Suami bunuh temannya dengan linggis, karena kedapatan berdua dengan istrinya, begini ceritanya.
Seorang pria asal Malang tega aniaya teman menggunakan linggis hingga alami luka parah dan akhirnya tewas.
Junadi (32) aniaya Didik Supriadi (32) yang diduga merupakan selingkuhan istrinya.
Dilansir dari Surya, insiden tersebut terjadi pada Sabtu (19/5/2018) dan baru dilaporkan keluarga korban Senin (21/5/2018).
Baca: Cemburu Berlebihan, Suami Ambil Parang dan Aniaya Istrinya
Baca: Memilukan Tapi Elegan, Kata-Kata Lady Diana kepada Camilla, Wanita yang Rebut Pangeran Charles
Baca: Benarkah Prince Hary dan Meghan Saling Mencintai? 5 Bahasa Tubuh Mereka Ungkap Rahasia Itu
Baca: Suami Selingkuh, Ibu Ini Siksa Anak Balitanya Lalu Posting di Facebook Sambil Ancam Suaminya
Pelaku memukuli kepala korban dengan linggis dilatarbelakangi emosi karena cemburu korban datang ke rumahnya untuk menemui istrinya.
Korban menemui istrinya ketika pelaku sedang tidak berada di rumah.
Pelaku emosi ketika tiba di rumah melihat keduanya sedang bersama.
Ia mengambil linggis dan menunggu korban pulang dan keluar dari rumahnya.
Ketika korban keluar dari rumahnya, ia mengadang korban dan langsung memukulkan besi linggis ke kepala korban.
Seketika korban mengalami luka parah dan tak sadarkan diri.
Melihat korban pingsan, pelaku langsung kabur melarikan diri.
Baca: Pangeran Hary Ucapkan Kalimat Romantis Ini Melihat Meghan Berpakaian Pengantin, Oh Bikin Baper
Baca: Sering Bertengkar Dengan Pasanganmu, Justru Lebih Baik Buat Hubungan Kalian, Ini Alasannya
Baca: Mimpi Bercinta dengan Pacar, Bos, Selingkuhan, Mantan, Orang Asing, Teman Kerja, Punya Artinya Loh
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa korban ke RSSA Malang.
Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun akhirnya meninggal pada Kamis (23/5/2018).
Kapolsek Jabung, AKP Samsul Arifin mengatakan pelaku telah ditangkap dan terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (*)
Simak video ini.