Cemburu Berlebihan, Suami Ambil Parang dan Aniaya Istrinya

Cemburu berlebihan, seorang suami mengambil parang dan menganiaya istrinya hingga kondisinya seperti ini.

net
ilustrasi aniaya istri 

POS-KUPANG.COM - Cemburu berlebihan, seorang suami mengambil parang dan menganiaya istrinya hingga kondisinya seperti ini.

Kejadian kekerasan ini dialami oleh Triana Septiana (19) dan sempat menghebohkan warga Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubukbatang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), SumatEra Selatan.

Pemicu kekerasan yang dilakukan suaminya ZA (36) ini awalnya adalah keributan lantaran cemburu.

Baca: 4 Hal Ini Jadi Sebab Hubungan Intim Kita dengan Pasangan Tidak Maksimal, Yuk Kepoin

Baca: Wah, Jennifer Dunn Dikabarkan Hamil, dan Teman Satu Sel Bongkar Faktanya!

Baca: Dengar Tuntutan Jaksa Kepadanya, Jennifer Dunn Bilang Ini Mukjizat Sekali, Kenapa?

Pasangan suami istri ini cekcok pada Senin (21/5/2018) sekira pukul 06.30 WIB.

Dilansir Tribun Video dari Sripoku, keributan mencapai puncaknya hingga tiba-tiba sang suami yang kalap mengambil sebilah pisau dan langsung menganiaya korban.

Triana dihajar tanpa ampun oleh suaminya hingga alami luka di sekujur tubuh.

Korban mengalami luka robek tak beraturan di leher, punggung, siku dan tangan kanannya.

Beruntungnya nyawa korban bisa terselamatkan.

Ia dilarikan ke Rumah Sakit TK IV Dr Noesmir (DKT) Baturaja untuk menjalani tindakan operasi.

Mengetahui ada laporan tentang penganiayaan tersebut, jajaran Polsek Lubukbatang, dipimpin Kapolsek Lubukbatang AKP Ujang Abdul Aziz SE mendatangi lokasi kejadian.

Baca: Heboh! Ibu Ini Berang Lihat Wajah Balitanya Penuh Gigitan, Dicek Ternyata Penyebabnya Mengerikan

Baca: Heboh! Perempuan Jadi-Jadian Ini Berhasil Kelabui Warga Lalu Gasak 5 Motor

Baca: Inilah Foto-Foto Si Teroris Ganteng Bernama Choir yang Dikagumi Gadis dan Ibu-Ibu di Tangerang

Pelaku kemudian diringkus tanpa melakukan perlawanan.

Dari hasil penangkapan kepolisian berhasil membawa barang bukti berupa pisau yang sempat dibuang oleh pelaku.

Pelaku terancam dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI no 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (*)

Simak videonya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved