Pemda Kekurangan Rp 3 Miliar Bayar Ganti Rugi Lahan Tahap Dua Napun Gete, Begini Kisahnya
Pemerintah masih kekurangan dana sekitar Rp 3 Miliar lagi. Total dana dibutuhkan ganti rugi Rp 7 Miliar.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Pemba yaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Napungete di Desa Ilin Medo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores,kembali terganjal.
Meskipun Pemda Sikka telah memiliki alokasi Rp 4 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018, pemerintah masih kekurangan dana sekitar Rp 3 Miliar lagi. Total dana dibutuhkan ganti rugi Rp 7 Miliar.
“Rencana semula kami hanya mau bayar dari dana Rp 4 Miliar yang sudah ada itu. Tetapi ruas-ruas jalan dalam kawasan bendungan yang belum dibayar ganti rugi itu sudah ditutup pemilik lahan. Kita harus bayar sekitar Rp 7 miliar termasuk ruas jalannya,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka, Tommy Lameng, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (25/5/2018) di Maumere.
Kekurangan dana Rp 3 Miliar, kata Tommy, akan diminta dari PT Nindya Karya,kontraktor pelaksana proyek bendungan supaya membayar retribusi galian C.
“Pembayarannya harus dilakukan di akhir pekerjaan proyek, namun kita minta supaya dibayar lebih awal, sehingga kita bisa menutup kekurangan dana ganti rugi. Kebutuhan ini sangat mendesak sekali,” kata Tommy.
Baca: Bupati Belu Launching Pos Ronda di Kota Atambua
Baca: Panwas Awasi Tempat Penyimpan Logistik di Desa
Baca: Ini Kondisi Trotoar di Kota Ruteng Yang Tidak Dirawat
Baca: Golkar Tidak Main-main Bekerja untuk Rakyat
Tommy,mengatakan pemerintah daerah baru membayar dana ganti rugi tahap satu pada awal tahun 2017 sebesar Rp 8 Miliar. Pemerintah masih kekurangan Rp 44 miliar telah diminta dari pemerintah pusat.
Saat ini, para pemilik lahan Bendungan Napungete menutup akses ruas jalan menuju bendungan yang belum dibayar. Penutupan sudah berlangsung 14 hari.
Masyarakat setempat kesal dengan janji Bupati Sikka (non aktif), Drs.Yosef Ansar Rera, dan mantan Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga, membayar ganti rugi pada akhir bulan Desember 2017. Namun sampai menjalani cuti mengikuti Pemilukada Sikka, janji itu tidak terwujud. (*)