Komisi I DPRD NTT Berharap Dinsos NTT Akomodir Paulina Kadi di Panti Asuhan Ora Et Labora

Paulina sudah mengabdi di Panti Asuhan itu sejak tahun 2005 hingga saat ini. Namun, dalam perjalanan, Paulina diberhentikan Dinsos NTT sepihak

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Komisi I DPRD NTT Berharap Dinsos NTT Akomodir Paulina Kadi di Panti Asuhan Ora Et Labora
pos kupang.com,oby lewanmeru
Laurensius T Wungo,S.Kom

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG --- Komisi I DPRD NTT mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) NTT tetap mengakomodir Paulina Kadi menjadi salah satu tenaga kontrak yang mengabdi di Panti Asuhan Ora Et Labora, Kabupaten Sumba Barat . Pasalnya, sebelumnya ada pemberhentian terhadap Paulina Kadi, namun dilakukan secara sepihak.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD NTT, Laurensius Tari Wungo,S.Kom kepada Pos Kupang, Rabu (23/5/2018).

Menurut Lauresius, Paulina Kadi adalah salah satu tenaga kontrak yang dipekerjakan di Panti Asuhan Ora Et Labora Sumba Barat dan Paulina sudah mengabdi di Panti Asuhan itu sejak tahun 2005 hingga saat ini. Namun, dalam perjalanan, Paulina diberhentikan oleh Dinsos NTT secara sepihak,

Karena itu, Paulina menyurati Gubernur NTT, DPRD NTT dan Dinsos NTT untuk meninjau kembali pemberhentian terhadap dirinya.

"Surat dari Paulina sudah kami terima dengan tujuan ke Gubernur dan Kadis Sosial NTT . Surat itu dengan perihal memohon untuk meninjau kembali pemberhentian dirinya oleh Kadis Sosial NTT," kata Lourensius.

Dia menjelaskan, dalam surat itu, Paulina menyatakan dirinya diberhentikan secara sepihak oleh

Dinas Sosial NTT, yang mana dengan alasan bahwa dirinya tidak mampu bekerja lagi karena sudah berusia 64 tahun serta menderita strooke dan patah kaki.

"Kami sudah klarififikasi ke Paulina, ternyata dirinya berusia 51 tahun bukan 64 dan dirinya tidak menderita patah kaki apalagi strooke," katanya.

Dia mengakui, dalam surat pengaduan itu, Paulina juga melampirkan SK pengangkatan sebagai tenaga kontrak sejak tahun 2005-2018, surat pengajuan permohonan pertimbangan dari Dinsos dan daftar hadir selama dirinya mengabdi.

"Atas surat itu, saya sebagai anggota Komisi I DPRD NTT yang membidangi langsung saol masalah ini, meminta Dinsos NTT segera mempertimbangkan dan meninjau kembali pemberhentian Paulina Kadi," katanya.

Sedangkan upaya yang ditempuh DPRD NTT, ia mengakui akan menyampaikan kepada pimpinan untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinsos NTT, BKD dan Sekda NTT. (*)

Baca: Ibu Ini Pasrah Barang di Kiosnya Disita Petugas

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved