Hati-hati! Sebarkan Hoax Kamu Bisa Dijerat Hukum
Ia menjelaskan UU ITE ini mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Laporan Repoter POS KUPANG.COM, Laus Markus Goti
POS- KUPANG.COM|KUPANG--Kariberd Marsiances selaku PLT Kadis Kominfo provinsi Nusa Tenggara Timur janji akan sosialisasikan Undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) kepada seluruh masyarakat NTT. Rabu, (23/05/18).
Hal itu disampaikannya menanggapi maraknya hoax di medsos akhir-akhir ini.
Baca: Fasilitas Parkir untuk Pengunjung Desa Wisata Liang Ndara Sedang Dibangun
Baca: Karoberd Akui Sebagian Besar Situs Pemerintah Dihack
Baca: Curi 700-an Keping E-KTP, Oknum Pegawai Honor Dispenduk SBD Ditangkap Polsek Loura
Baca: Taman di Pertigaan Jalan Menuju Pelabuhan Ferri Waingapu Dihiasi Rumput
Baca: Sawah di Detusoko Tidak Sekeda Menjadi Tanaman Pertanian
"Salah satu upaya yang akan kami lakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat terkait UU ITE ,"ungkapnya.
Ia menjelaskan UU ITE ini mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.
"Masyarakat harus tahu, kalau mereka macam-macam di medsos, sebarkan isu SARA, ujaran kebencian dan ancaman-ancaman yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan, mereka bisa dijerat hukum dan dipenjarakan," tegasnya.
Ia mengatakan dinas Kominfo, akan bekerj sama dengan media-media cetak dan online untuk membantu sosialisasikan UU ITE.(*)