Banggar DPRD Sikka Ompong, Proyek Rp 13 M Kantor Bupati Tahap Dua dibangun
Semula Banggar sepakat membatalkan proyek pembangunan tahap dua Kantor Bupati Sikka senilai Rp 13 miliar.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sikka seperti tidak punya gigih lagi. Semula Banggar sepakat membatalkan proyek pembangunan tahap dua Kantor Bupati Sikka senilai Rp 13 miliar.
Kenyataan di lapangan, di lokasi proyek di Jalan El Tari, Kota Maumere, Pulau Flores dimulai aktivitas awal pembangunan.
Pantauan pos kupang.com, Rabu (23/5/2018) pagi menemukan telah di pasang papan proyek di depan lokasi proyek.
Baca: Dua Orang Ini Akan Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Tanah Malasera. Siapa saja mereka?
Baca: Hari ini Dokter Australia Layani Pasien Malaka
Baca: Trafight Liht Di Ende Banyak Yang Tidak Berfungsi
Baca: Wasapada Potensi Angin Kencang di Seluruh Wilayah NTT Hari Ini
Sebuah eksavator disiagakan di dalam di lokasi proyek melakukan pembersihan areal
Papan proyek berwarna putih tertulis pembangunan lanjutan Kantor Bupati Sikka tahap dua.
Dana proyek senilai Rp 13.187.684.034, 58, bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018. Tanggal kontrak 27 April 2018 dan tanggal SPMK 4 Mei 2018.
Waktu pelaksanaan 240 hari kelander dikerjakan PT Ananta Raya Perkasa.
Lokasi proyek tahap dua berada di sisi barat dari dua unit gedung induk mulai dibangun tahun 2016 hingga akhir tahun 2017, meski tidak rampung. (*)