Dua Orang Ini Akan Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Tanah Malasera. Siapa saja mereka?
Ahli yang akan dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa sebanyak dua orang.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter Thommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menjadwalkan sidang lanjutan kasus korupsi pengalihan aset tanah Malasera.
Sidang kasus pengalihan aset tanah Malasera tersebut direncanakan akan digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada, Kamis (24/5/2018).
Sidang tersebut itu beragendakan pemeriksaan ahli. Ahli yang akan dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa sebanyak dua orang.
Baca: Hari ini Dokter Australia Layani Pasien Malaka
Baca: Vinsensius Bangga Malaka Jadi Pilot Project Program Transmigrasi
Kedua orang ahli itu adalah Emanuel Sujatmoko dari Universitas Erlangga dan Ade Priyanto dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua saksi tersebut dihadirkan untuk empat orang terdakwa yakni Yohanes Samping Aoh selaku Bupati Nagekeo, Yulius Lewotan selaku Sekda Ngada.
Dua terdakwa lainnya yakni Wake Petrus sebagai Kepala Badan Pertanahan Nagekeo, dan Developer PT. Prima Indomega Firdaus Adikusworo. (*)