Anwar Pua Geno Umumkan Masa Jabatan Gubernur NTT
Menurut Anwar, UU mengamanatkan agar DPRD menyampaikan masa jabatan gubernur NTT dalam rapat paripurna.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG .COM|KUPANG -- Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno,S.H secara resmi telah mengumumkan masa jabatan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya.
Hal ini sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang pemerintahan daerah.
Pengumuman masa jabatan Gubernur ini dilakukan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Selasa (22/5/2018).
Baca: Bendera Merah Putih Tak Layak Masih Dikibarkan di Kantor Pedagang
Baca: Oh Ternyata, Gunung Padang Disiapkan Jadi Lokasi Tujuan Libur Lebaran
Baca: Perguruan Tinggi Larang Buat Kegiatan Keagamaan di Kampus
Menurut Anwar, UU mengamanatkan agar DPRD menyampaikan masa jabatan gubernur NTT dalam rapat paripurna.
"Sesuai aturan , DPRD mengumumkan masa jabatan kepala daerah itu dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh pimpinan DPRD. Karena itu, hari ini kita umumkan secara resmi masa jabatan Gubernur NTT akan berakhir," kata Anwar.
Dijelaskan, masa jabatan gubernur NTT akan berakhir pada 16 Juli 2018 mendatang.(*)