Tak Asal-asalan, Ini Aturan Berdandan Polwan dari Kuku sampai Rambut

Namun seorang polisi wanita (polwan) tak dapat sembarangan berdandan. Para polwan bisa terancam kena sanksi jika salah dalam berhias.

Editor: Djuwariah Wonga
TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA
Bripka Ari Ruspita Dewi, Bripda Lia Risca dan Bripka Ni Wayan Sri S. Mereka bertugas di Polda Bali. 

POS-KUPANG.COM - Perempuan umumnya gemar berdandan.

Mereka senang memadupadankan berbagai macam aksesoris dan makeup untuk membuat penampilannya menawan.

Namun seorang polisi wanita (polwan) tak dapat sembarangan berdandan.

Para polwan bisa terancam kena sanksi jika salah dalam berhias.

ddasf
Ilustrasi Polwan Cantik (tribunnews.com)

Kasubbagdaya Polwan Baggasus Biro Binkar Mabes Polri, Naning Setyo Budiarti, mengatakan, ada sejumlah aturan yang disusun sebagai standar berdandan para polwan.

Aturan-aturan itu terangkum dalam buku saku panduan polwan dalam menaati tata tertib sebagai aparat penegak hukum.

1. Rambut

Aturan pertama mengenai potongan rambut. Potongan rambut Polwan harus serasi dan memiliki panjang maksimal dua sentimeter di bawah kerah baju.

"Potongan rambut ini diatur agar tidak menyulitkan polwan dalam bertugas namun tetap rapi dan elok dipandang," kata Naning saat dihubungi, Senin (21/5/2018) malam.

Ia melanjutkan, polwan dengan tugas khusus boleh memanjangkan rambut sebatas bahu dengan tetap memperhatikan keindahan dan keserasian penampilan.

"Polwan kan juga ada yang bertugas sebagai intel. Untuk polwan dengan fungsi operasional tertentu ini boleh memanjangkan rambut sebatas bahu tapi juga harus tetap rapi," ujar dia.

Warna rambut juga ada aturannya. Polwan dilarang mewarnai rambut dengan warna terlalu mencolok.

"Boleh mewarnai rambut namun harus dengan warna asli rambut. Misalkan hitam dan coklat tua," ujar dia.

Polwan juga tak diperbolehkan menyasak rambut terlalu tinggi dan berlebihan saat mengenakan pakaian dinas.

"Polwan juga dilarang memakai jepit rambut, bando, ikat rambut pada saat berpakaian dinas," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved