Dokumen Tak Lengkap, 13 Tenaga Kerja Antar Pulau Asal TTS Dipulangkan

Karena tidak mengantongi kelengkapan dokumen, 13 tenaga kerja antar pulau asal Kabupaten TTS harus kembali ke Kabupaten TTS.

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kepala Bidang Data, Dinas Nakertrans Kabupaten TTS, Anton Lakapu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Karena tidak mengantongi kelengkapan dokumen, 13 tenaga kerja antar pulau asal Kabupaten TTS yang hendak bekerja di Medan dan Kalimantan terpaksa harus kembali ke Kabupaten TTS.

Padahal, ke-13 tenaga kerja tersebut sudah berada di Kota Kupang dan hendak diberangkatkan ke Medan dan Kalimantan.

Baca: Bocah Ini Meninggal Dunia karena Sering Minum Air Kemasan, Orangtua Harus Waspada

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten TTS, Yohanes Lakapu melalui Kabid Data, Anton Lakapu saat dijumpai POS-KUPANG.COM, Selasa ( 22/5/2018) di ruang kerjanya.

Anton mengatakan, ke-13 tenaga kerja tersebut diamankan oleh Dinas Nakertrans Propinsi NTT di Kupang saat hendak berangkat ke Medan dan Makasar.

Saat diperiksa, ternyata diketahui, ada tenaga kerja belum memiliki kartu e-KTP dan kelengkapan dokumen lainnya untuk menjadi tenaga kerja antar pulau.

Usai diamankan, pada Minggu (20/5/2018), ke-13 calon tenaga kerja antar pulau tersebut di antar kembali ke Kabupaten TTS untuk dipulangkan kembali ke desanya masing-masing.

" Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada 5 tenaga kerja wanita yang hendak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Medan oleh PT Asisten Rumah Tangga Indonesia. Namun sayangnya, ke lima tenaga kerja ini belum memiliki e-KTP. Sedangkan 8 tenaga kerja lainnya yang hendak bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan namun tidak mengantongi dokumen tenaga kerja antar pulau. Tidak hanya itu, PT yang hendak memberangkatkan ke-8 tenaga kerja ini juga tidak jelas," ungkap Anton.

Karena dokuemnya belum lengkap, ke-13 tenaga kerja tersebut telah didata dan dikembalikan ke desanya masing-masing.

Sedangkan untuk PT Asisten Rumah Tangga Indonesia diberikan peringatan lisan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika PT Asisten Rumah Tangga Indonesia masih mengulangi perbuatannya, Dinas Nakertrans Kabupaten TTS tak segan melaporkan PT tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia.

" PT Asisten Rumah Tangga Indonesia ini merupakan PT resmi. Namun kita sayangkan melakukan pelanggaran dengan merekrut pekerja yang belum memiliki e-KTP. Padahal kita sudah mengingatkan PT Asisten Rumah Tangga Indonesia agar jangan dulu memberangkatkan ke lima tenaga kerja tersebut karena belum memiliki e-KTP, namun peringatan tersebut tidak dihiraukan. Jika masih mengulangi perbuatan yang sama, kita akan adukan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, " tegasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved