Banyak Kendaraan di Malaka Belum Lakukan Uji Kir
Dinas Perhubungan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan segera melakukan uji kir
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS- KUPANG.COM|BETUN--Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka menemukan banyak kendaraan angkutan umum barang dan orang yang belum melakukan uji kir.
Selain itu, ada kendaraan yang nyala lampu kurang bagus dan juga penyetelan rem.
Terkait temuan itu, Dinas Perhubungan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan segera melakukan uji kir, memperbaiki lampu kendaraan dan menyetel rem secara baik.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka, Fredy Un kepada Pos Kupang.Com, saat ditemui di sela-sela kegiatan operasi di Terminal Betun, Selasa (22/5/2018).
Baca: Ayo Beli Baju Muslim di Matahari Lippo Plaza
Baca: Lakukan Hal Ini di Bulan Ramadan, Benarkah Nadine Chandrawinata Sudah Pindah Agama?
Baca: Gaspar Sebut Operasi BDKT Upaya Perlindungan Terhadap Konsumen
Baca: Ayah Sophian Siap Ganti Kerugian Toko Sinar Cinta
Menurut Fredy, hasil operasi menunjukan, banyak kendaraan angkutan umum barang dan orang yang belum melakukan uji kir.
"Khusus perhungan, kami menemukan banyak kendaraan yang uji kir mati. Kenapa mati karena di Malaka belum bisa melakukan uji kir. Untuk uji kir kendaraan harus pergi ke Kabupaten Belu," kata Fredy.
Menurut Fredy, ada beberapa alasan sehingga pemilik kendaraan belum melakukan uji kir kendaraan yaitu, di Malaka belum bisa melayani uji kir kendaraan. Uji kir masih dilakukan di Kabupaten Belu.
Kemudian, faktor jauh dan waktu membuat pemiliki kendaraan dari Malaka enggan mengurus kir ke Kabupaten Belu. Ketika mengurus kir di Belu, pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya tambahan lebih besar dan memakan waktu.
"Alasan mereka, kalau uji kir di Kabupaten Belu mereka harus isi BBM Rp 200 ribu untuk pergi pulang (PP). Belum lagi biaya makan minum. Terus keterlambatan proses bisa saja mereka pergi berulang kali," kata Fredy meniru alasan para pemilik kendaraan saat ditanya petugas.
Menurut Fredy, berbagai alasan ini, pemilik kendaraan belum tertib mengurus uji kir, bahkan ada yang sampai dua tahun belum uji kir. (*).