Jaksa Tuntut Aman Abdurrahman, Terdakwa Bom Thamrin Hukuman Mati
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
POS-KUPANG.COM - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Baca: Ternyata Empat Jenazah Teroris Riau Belum Dimakamkan
Baca: Demi Meningkatkan Profesionalitas Karyawan, Mateus Datangkan Trainer dari Bali
Baca: Penjabat Sementara Bupati Nagekeo, Kosmas D. Lana,Ajak Warga Jaga kebersamaan.
Baca: Bandara Soekarno-Hatta Dipasangi 1.900 CCTV
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Baca: Iwan Sarjana Sebut 5 Rekannya yang Gugur Memang Memilih Mati. Alasannya Bikin Terenyuh!
Baca: Kapolresta Kupang Instruksikan Orang Baru Dicek Identitasnya
Baca: Pengadaan Aplikasi Pelayanan Pajak Online Sudah Selesai Tender
Baca: Kapolres Cliff Steiny Lapian : Kami Tidak Boleh Lengah
Caranya yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. (Kompas.com/Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati"
Follow Instagram Pos-Kupang.com :