KASN Keluarkan Rekomendasi buat 12 ASN di Sumba Timur

terkait pelanggaran kampanye oleh oknum ASN di beberapa Kabupaten di NTT, saat ini baru ditanggapi KASN untuk Kabupaten Sumba Timur.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Laporan REPORTER POS KUPANG.COM, Edi Hayon

POS- KUPANG.COM|KUPANG-- Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa menyampaikan bahwa terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di NTT, sudah ditanggapi Komisi ASN. KASN telah mengeluarkan rekomendasi buat 12 oknum ASN di Sumba Timur dengan meminta bupati segera memberikan teguran.

Thomas Djawa kepada POS KUPANG.COM, Kamis (17/5/2018) mengatakan, terkait pelanggaran kampanye oleh oknum ASN di beberapa Kabupaten di NTT, saat ini baru ditanggapi KASN untuk Kabupaten Sumba Timur.

Saat ini, Komisi ASN (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi terhadap 12 ASN di Sumba Timur yang diduga melakukan pelanggaran kampanye pilkada, sedangkan untuk Kabupaten Sikka sejauh ini belum ada.

Thomas Djawa menuturkan, dirinya mendapatkan informasi langsung dari Ketua Panwaslih Sumba Timur melalui telepon langsung diperoleh jawaban bahwa surat rekomendasi dari KASN sudah dikirim ke bupati Sumba Timur dan tembusannya ke Panwaslu Sumba Timur.

Baca: Camat Malaka Tengah : Warga Baru Wajib Lapor di RT

Dalam surat rekomendasi itu KASN meminta bupati untuk memberikan peringatan untuk tidak boleh lagi melakukan perbuatannya dan bupati diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN itu paling lambat dua minggu setelah menerima surat dimaksud.

"Saya juga sudah sampaikan ke Panwaslu Sumba Timur untuk kawal rekomendasi itu. Ini bentuk tanggung jawab kita terhadap persoalan yang kita angkat ke permukaan. Dari laporan ketua Panwaslu Sumba Timur bahwa masih ada satu kasus lagi yang terkait dengan pelanggaran yang sudah disampaikan ke KASN pada dua pekan lalu tetapi belum mendapat jawaban," kata Djawa.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved