Gubernur NTT Tanggapi Dua Ranperda Inisiatif DPRD
Lebu Raya mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah mendukung upaya DPRD NTT terhadap pembahasan dua ranperda itu menjadi perda.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan REPORTER POS KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya menanggapi dua rancangan peraturan daerah (ranperda). Dua ranperda itu, yakni Ranperda tentang pengelolaan air tanah dan Ranperda restribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Tanggapan Gubernur ini berlangsung dalam sidang paripurna DPRD NTT, Senin (14/5/2018).
Baca: Komunitas Muda NTT Kutuk Aksi Teror dan Desak RUU Terorisme Segera Diselesaikan
Baca: Sugiharto Ingatkan Warga Tunfeu Hidup Sehat
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Gabriel AK Beri Binna dihadiri Anggota DPRD NTT, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca: Fasilitator Verifikasi Kayu Harus Bersertifikat
Baca: Muhamad Syarif Bando : Perpusnas Distribusikan Buku Buat Masyarakat
Dalam tanggapan itu, Lebu Raya mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah mendukung upaya DPRD NTT terhadap pembahasan dua ranperda itu menjadi perda.
Dikatakan, upaya-upaya peningkatan potensi air perlu terus dilakukan dengan berbagai teknik, antara lain membuat jebakan air. Upaya ini dilakukan pasda daerah-daerah yang potensi sumber air tanahnya dalam zona merah.
Sedangkan soal tenaga kerja asing, Lebu Raya mengatakan, perlu diinventarisir lagi pekerja asing atau tenaga kerja asing yang ada di wilayah NTT.(*)