Hasil Kerja Keras Polres TTS Ternyata Berkas Dua Tersangka Trafficking Lengkap

Kasus trafficking terjadi pada bulan April 2012 di Desa O'of, Kecamatan Kuatnana yang merupakan tempat tinggal korban.

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Hasil Kerja Keras Polres TTS Ternyata Berkas Dua Tersangka Trafficking Lengkap
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, S.H, M.H

Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Dion Kota

POS KUPANG.COM, SOE - Berkas dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Trafficking, SB dan AK dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus trafficking dengan korban Yuliana Kana yang tewas di Malaysia pada Mei 2013 lalu.

Hal ini diungkapkan Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH.MH kepada pos kupang, Kamis (26/4/2018) di ruang kerjanya.

Dirinya mengatakan, Kasus trafficking terjadi pada bulan April 2012 di Desa O'of, Kecamatan Kuatnana yang merupakan tempat tinggal korban.

Tersangka SB datang ke Desa O'of untuk bertemu Korban Yuliana Kana dan orang tuanya, Barnabas Kana. Dalam pertemuan tersebut, SB membujuk orang tua Korban agar memperbolehkan korban untuk kerja di luar negeri (Malaysia).

Terbujuk rajuan SB, korban dan orang tuanya berangkat ke Babau, Kabupaten Kupang untuk bertemu tersangka AK. Di rumah AK, korban dan ayahnya kembali diyakinkan jika korban akan bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar.

Bahkan sebelum korban berangkat bekerja, tersangka AK memberikan uang senilai Rp 1 juta untuk ayah korban.

" Tersangka SB berperan merekrut korban dari desa. Setelah berhasil merayu korban, korban dibawa ke AK untuk ditampung sebelum diberangkat ke luar negeri melalui Bandara El Tari, Kupang. Untuk meyakinkan orang tua korban, tersangka AK bahkan memberikan uang senilai 1 juta kepada korban," ungkap Jamari.

Kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Tersangka SB dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 4 dan Pasal 19 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.

Sedangkan tersangka AK dijerat dg Pasal 2 ayat (1), pasal 4 dan Pasal 19 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dg ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melimpah berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum Kejari TTS guna segera disidangkan. (*)

Baca: WOW! Hermensen Ballo Optimistis Atlet PPLP NTT Pulang Membawa Medali

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved