Bawaslu NTT Sarankan Rumah yang dipasang Stiker Warganya Harus Seperti Ini
Bawaslu NTT meminta agar semua warga yang rumahnya telah dicoklit serta ada pemasangan stiker rumah warga yang sudah terdata dalam DPT.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT meminta agar semua warga yang rumahnya telah dicoklit serta ada pemasangan stiker seharusnya rumah warga yang sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, kepada POS- KUPANG.COM, Senin (23/4/2018).
Baca: Ini Cara Satgas Pamtas RI-RDTL Menanamkan Rasa Cinta Tanah Air kepada Siswa SDK Dafala
Menurut Jemris, idealnya semua yang telah dicoklit dan nama terdapat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) semestinya sudah terdata dalam DPT.
Dijelaskannya, saat coklit beberapa waktu lalu, setiap rumah yang didatangi petugas serta memasang stiker di rumahnya maka seharusnya warga tersebut sudah terdata dalam DPT.
Baca: Server Terganggu, UNBK 3 SMP di Ruteng Terhenti 30 Menit
"Karena itu, kami tetap sarankan agar dilakukan perbaikan, karena ada warga yang sudah dicoklit dan namanya ada di DPS, tetapi saat DPT keluar, namanya tidak terakomodir," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu NTT juga meminta KPU NTT menunda penetapan DPT untuk Pilgub NTT. Alasannya, masih ada tiga kabupaten yang data pemilihnya belum sempurna, yakni di Kabupaten TTS, Sumba Barat Daya (SBD) dan Kabupaten Manggarai. (*)