Marianus Bawa Kasus Hunian Palue ke Jampidsus
Akademis FH Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung, S.H, M.S, melapor kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung RI.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Belum tuntas pengungkapan kasus dugaan penyelewengan proyek pembangunan rumah untuk pengungsi korban letusan Gunung Rokatende Palue, akademisi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung, S.H, M.S, melapor kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung RI.
Baca: Andre Ungkap Temuan Perencanaan Konsultan Sering Hanya Copy Paste
Marianus mendesak Kejaksaan Negeri Maumere segera memanggil dan memeriksa lagi Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera. Ia pernah dipanggil dan diperiksa pada akhir 2016.
Pemeriksaan ini perlu dilakukan kembali pasca vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang terhadap mantan Kepala dan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka, Silvester Tibo dan Advensia.
Baca: Sido Muncul Bantu RS St. Carolus Borromeus Rp 111.750.000
Sil Tibo divonis empat tahun enam bulan penjara, membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar dihukum kurungan tiga bulan.
Sedangkan Advensia divonis satu tahun sembilan bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider kurungan lima bulan dan uang pengganti Rp 157.575.000, jika tidak dibayar diganti dengan enam bulan penjara.
"Jika tidak segera dipanggil dan diperiksa saya atas nama masyarakat Sikka cinta keadilan akan bersurat resmi kepada Jaksa Agung tembus kepada Jampidsus, Jamwas, Jamintel dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT," tandas Marianus, Sabtu (21/4/2018). (*)