Walaupun Sudah Jadi Tersangka, Anggota DPRD TTS Ini tak Ditahan Polisi. Ini Alasannya

Anggota DPRD TTS dari PAN, Magdalena Mbau, yang telah resmi menyandang status tersangka tidak ditahan penyidik Polres TTS.

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Walaupun Sudah Jadi Tersangka, Anggota DPRD TTS Ini tak Ditahan Polisi. Ini Alasannya
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, S.H, M.H

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Anggota DPRD TTS dari Partai Amanat Nasional (PAN), Magdalena Mbau, yang telah resmi menyandang status tersangka tidak ditahan penyidik Polres TTS. Magdalena yang tersandung kasus dugaan pemalsuan tanda tangan hanya dikenai wajib lapor.

Baca: Korban Banjir di Wae Codi Ditemukan di Celah Batu, Kondisinya Menyedihkan

Hal ini diungkapkan Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, S.H, MH kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Jumat (20/4/2018).

Jamari mengatakan, Magdalena tidak ditahan karena pertimbangan tersangka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi lagi tindak pidana serta kooperatif selama dalam pemeriksaan.

Baca: Hakim Adili Sekcam Wewewa Barat, Ini Dugaan Pelanggaran yang Dilakukannya

"Setelah pemeriksaan tersangka kemarin (Kamis, Red) memang kita tidak menahan tersangka. Tersangka kita kenakan wajib lapor. Saat ini kita fokus untuk merampungkan berkas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini. Setelah pemeriksaan tersangka, kita akan segera limpahkan tahap I kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Jamari.

Baca: Kadis Pendidikan dan Kebudayaan TTS Imbau Kepsek Putar Lagu Rohani Sebelum UN

Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten TTS, Henky Leu, yang dihubungi POS-KUPANG.COM melalui telepon selulernya menanggapi dingin pemeriksaan anggota DPRD TTS dari Partai Amanat Nasional ( PAN), Magdalena Mbau.

Dia mengaku belum mengetahui jika anggota partainya yang duduk di kursi DPRD TTS sudah diperiksa penyidik Polres TTS dengan status tersangka. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved