Perubahan HPN Dinilai Sebuah Pengkhianatan, PWI NTT Desak Copot Ketua Dewan Pers

Pembahasan pergantian tanggal HPN oleh Dewan Pers hanya akan membuat gaduh di kalangan insan pers dan menciptakan perpecahan.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
Logo PWI 

POS-KUPANG.COM| KUPANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi NTT menolak secara tegas Dewan Persmerubah tanggal peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada rapat Dewan Pers, 18 April 2018, di Jakarta.

Bagi PWI NTT, rencana ini merupakan sebuah pengkhianatan terhadap sejarah lahirnya pers di Indonesia.

“Karena itu, PWI Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat menyesalkan dan secara tegas menolak rencana tersebut,” demikian penegasan PWI NTT melalui pernyataan sikap yang diterima POS-KUPANG.COM di Kupang, Rabu (18/4/2018) malam.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua PWI NTT, Hilarius F. Jahang dan Sekretaris, Zacky Wahyudi Fagih ini, disebutkan bahwa Pers Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan yang penting dalam pembangunan Indonesia.

Baca: Penyelidikan Kasus Sopi, Penyidik Polres Mabar Bidik Produsen

Bahwa pada tanggal 9 Februari 1946 merupakan peristiwa bersejarah bagi kehidupan pers nasional Indonesia.

Seluruh wartawan pejuang dari berbagai media di seluruh Indonesia, bersatu dan membentuk organisasi Persatuan Wartawan Indonesia yang merupakan pendukung dan kekuatan pers nasional.

Momen tersebut diabadikan menjadi Hari Pers Nasional (HPN) seperti tertuang pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1985 tanggal 23 Januari 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Baca: LMND Gelar Aksi Demo di Lehong Manggarai Timur, Ini Tuntutan Mereka

Karena itu, pembahasan pergantian tanggal HPN hanya akan membuat gaduh di kalangan insan pers dan menciptakan perpecahan antarwartawan dan organisasi kewartawanan.

Ada lima pernyataan sikap PWI NTT terkait rencana perubahan tersebut antara lain:

Pertama; Menolak keras rencana Dewan Pers mengubah tanggal dan bulan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dari 9 Februari dengan alasan apapun, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1985, tanggal 23 Januari 1985. HPN pada tanggal 9 Februari adalah harga mati.

Baca: Hamili Anak di Bawah Umur, Pria Sumba Timur Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kedua; Mendesak Dewan Pers untuk mempelajari dan menghormati sejarah kelahiran pers nasional sehingga tidak bertindak ceroboh dan tetap menjunjung tinggi fakta bahwa HPN diperingati pada setiap tanggal 9 Februari.

Ketiga; Mendesak Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk menolak rencana perubahan tersebut, karena berpotensi membahayakan persatuan dan kesatuan pers nasional.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved