"Curi" Pertalite, Sopir Tangki Pertamina Waingapu Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

MB tertangkap basah oleh anggota Polsek Lewa sementara mengeluarkan BBM jenis Pertalite dari dalam tangki ke dalam jeriken.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/ROBERT ROPO
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M.T.Silalahi,SH.,MH 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU - MB, sopir salah satu mobil tangki milik Pertamina Waingapu, Kabupaten Sumba Timur tertangkap basah oleh anggota Polsek Lewa sementara mengeluarkan BBM jenis Pertalite dari dalam tangki ke dalam jeriken secara ilegal di Laikakang, Desa Kambu Hapang, Kecamatan Lewa, Jumat (13/4/2018).

Aksi ini merupakan kategori kejahatan yang dipidana penjara selama lima tahun.

Kapolres Sumba Timur, AKBP.Victor M.T Silalahi, SH.,MH menyampaikan itu melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja, Rabu (18/3/2018) pagi.

Baca: WAH! 27.575 Warga Ende Belum Punya KTP Elektronik

I Made menjelaskan proses penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan, serta kemungkinan adanya penambahan pasal sangkaan terhadap perbuatan pelaku dan saat ini pelaku dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved