Polisi Tangkap Empat Pembunuh Dua Saudara di Rote Ndao, Barang Buktinya Mengerikan
Penangkapan terhadap para pelaku, bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya penemuan mayat dua pria yang masih bersaudara sepupu.
POS-KUPANG.COM|BA'A - Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap empat orang pelaku pembunuhan sadis terhadap dua orang saudara sepupu Risno Manu dan Mateos Manu.
Risno dan Mateos ditemukan di Hutan Negara, Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, dengan tubuh terluka parah.
Kapolres Rote Ndao AKBP Murry Miranda mengatakan, empat pelaku yang ditangkap itu berinisial MA, JM, JEM, dan JL.
"Empat pelaku yang kita tangkap ini berasal dari Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya," ucap Murry kepada Kompas.com, Jumat (13/4/2018).
Baca: GILA! Gara-gara Hal ini, Pria di Afrika Selatan Nekat Lempar Bayi Perempuannya dari Atap Rumah
Penangkapan terhadap para pelaku, lanjut Murry, bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya penemuan mayat dua pria yang masih bersaudara sepupu.
Tim Satuan Reskrim Polres Rote Ndao kemudian melakukan upaya penyelidikan mendalam untuk mencari barang bukti serta saksi-saksi.
Pihaknya lalu melakukan gelar perkara pada 4 April 2018 lalu dan berhasil menangkap empat orang pelaku ini di kediaman mereka masing-masing.
"Untuk motif para pelaku melakukan pembunuhan masih dalam penyelidikan," imbuhnya.
Baca: KEREN! Tentara di Perbatasan RI-RDTL Bersama Mahasiswa Undana Bikin Tangga Menuju Taman Doa
Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui bahwa para pelaku mengepung dua korban di hutan tersebut dan membunuh mereka dengan cara menebas leher.
Barang bukti yang diamankan yakni empat bilah parang, amunisi organik 15 butir kaliber 5,56 mm, serbuk hitam satu botol kecil, enam potongan besi beton, satu pucuk senjata rakitan laras pendek, gumpalan serabut, satu buah rangkaian senjata yang belum jadi yang ditemukan di pekarangan rumah para pelaku.
Para pelaku dikenakan pasal 338 dan atau 354 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Sopir Angkutan Desa di Belu sebut Bus Damri Mematikan Usaha Mereka, Ini Alasannya
"Terhadap senjata api rakitan tersebut akan dilakukan penyidikan terpisah atas kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin," ucapnya.