Gara-Gara Proyek Rumah Pengungsi Palue, Perempuan Ini Dibui 1,9 Tahun
Gara-gara proyek pembangunan rumah pengungsi Palue, Kabupaten Sikka, perempuan ini, Yasinta, dibui 1,9 tahun penjara.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Moa
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Gara-gara proyek pembangunan rumah pengungsi Palue, Kabupaten Sikka, perempuan ini, Yasinta, dibui 1,9 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Sikka, Silvanus Tibo, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Baca: Ratusan Warga Sumba Timur Ikut Sekolah Peradaban, Apa Lagi Itu?
Baca: Hei Ladies, Waspadai 4 Jenis Bau dari Dalam Tubuhmu, Bisa Jadi Tanda Penyakit Berbahaya!
Baca: Agar Kencan Pertamamu Berlanjut, Tanyakan 5 Hal Ini kepada Pasangan
Baca: Mati Selama 18 Jam, Tiba-Tiba Pria Separuh Baya ini Kembali Hidup, Apa yang Terjadi
Yasinta Advensia menjabat sebagai bendahara proyek pembangunan rumah penghuni Palue. Vonis dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Advensia terbukti bersalah melangggar ketentuan pasal 3 UU tindak pidana korupsi.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider kurungan lima bulan dan uang pengganti Rp 157.575.000, jika tidak dibayar diganti dengan enam bulan penjara.
Baca: Heboh! Pria Ini Bilang Gerak Tangan dan Gerak Otak Jokowi Tidak Sinkron Saat Pidato
Baca: Pria Ini Membunuh Istri, Anak, Cucu, Teman dengan Cara Keji, Lalu Menderetkan Mereka di Rumah
Baca: Perempuan Ini Menikahi Pria Bule Lewat Situs Kencan Online, Motifnya Terungkap 9 Tahun Kemudian
Baca: Saat Membantu Persalinan, Bidan Cantik Ini Mengaku Telah Berselingkuh dengan Suami Perempuan Itu
“Terhadap putusan ini, jaksa dan terdakwa masih pikir-pikir apakah menerima putusan atau melakukan banding,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Azman Tanjung, kepada Pos-Kupang.Com, Rabu (11/4/2018), di Maumere.
Azman mengatakan, sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, sudah berlangsung pekan yang lalu. (*)
Area lampiran