Gara-Gara Proyek Rumah Pengungsi Palue, Perempuan Ini Dibui 1,9 Tahun

Gara-gara proyek pembangunan rumah pengungsi Palue, Kabupaten Sikka, perempuan ini, Yasinta, dibui 1,9 tahun penjara.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/EUGENIUS MOA
Azman Tanjung, Kajari Maumere 

Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Moa

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Gara-gara proyek pembangunan rumah pengungsi Palue, Kabupaten Sikka, perempuan ini, Yasinta, dibui 1,9 tahun penjara.

Sebelumnya, Kepala  Kantor  Badan Penanggulangan  Bencana   Daerah  (BPPD)  Sikka, Silvanus Tibo,  dijatuhi  hukuman empat tahun penjara.

Baca: Ratusan Warga Sumba Timur Ikut Sekolah Peradaban, Apa Lagi Itu?

Baca: Hei Ladies, Waspadai 4 Jenis Bau dari Dalam Tubuhmu, Bisa Jadi Tanda Penyakit Berbahaya!

Baca: Agar Kencan Pertamamu Berlanjut, Tanyakan 5 Hal Ini kepada Pasangan

Baca: Mati Selama 18 Jam, Tiba-Tiba Pria Separuh Baya ini Kembali Hidup, Apa yang Terjadi

Yasinta Advensia menjabat sebagai bendahara  proyek  pembangunan  rumah penghuni Palue. Vonis dijatuhi oleh majelis  hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Advensia terbukti  bersalah melangggar ketentuan pasal  3  UU  tindak  pidana   korupsi.

Dia juga  diwajibkan membayar denda  Rp 50  juta  subsider kurungan lima bulan  dan   uang pengganti  Rp  157.575.000, jika tidak  dibayar diganti dengan  enam bulan penjara.

Baca: Heboh! Pria Ini Bilang Gerak Tangan dan Gerak Otak Jokowi Tidak Sinkron Saat Pidato

Baca: Pria Ini Membunuh Istri, Anak, Cucu, Teman dengan Cara Keji, Lalu Menderetkan Mereka di Rumah

Baca: Perempuan Ini Menikahi Pria Bule Lewat Situs Kencan Online, Motifnya Terungkap 9 Tahun Kemudian

Baca: Saat Membantu Persalinan, Bidan Cantik Ini Mengaku Telah Berselingkuh dengan Suami Perempuan Itu

 “Terhadap   putusan ini,  jaksa dan  terdakwa masih pikir-pikir apakah  menerima putusan atau melakukan  banding,” ujar Kepala Kejaksaan  Negeri   (Kajari)  Maumere, Azman  Tanjung, kepada  Pos-Kupang.Com,  Rabu  (11/4/2018),  di Maumere.

Azman  mengatakan,  sidang di Pengadilan  Tipikor  Kupang, sudah berlangsung pekan yang lalu. (*)

Area lampiran

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved