Perwira ini Beri Tips ke Masyarakat Ende agar Tak Terjaring Tindak Pidana IT Saat Bermain Medsos

Perwira di Polres Ende ini beri tips ke masyarakat Ende agar tak terjaring tindak pidana IT saat bermain di media sosial (Medsos)

Penulis: Romualdus Pius | Editor: OMDSMY Novemy Leo
PK/ROM
Iptu Sujud Alif 

Baca: Pria Ini Membunuh Istri, Anak, Cucu, Teman dengan Cara Keji, Lalu Menderetkan Mereka di Rumah

Baca: Misteri Lukisan karya Leonardo Da Vinci, Last Supper, Perjamuan Terakhir Yesus dan Muridnya

Iptu Sujud Alif mengatakan bahwa penggunaan media social saat ini dilindungi oleh UU maka bagi yang melakukan pelanggaran tentu akan dijerat oleh hukum.

Untuk itu bagi warga yang merasa dirugikan oleh tindakan orang tertentu yang menyalahgunakan keberadaan media social seperti melakukan penipuan maupun pencemaran nama baik atau tindakan kriminal lainnya maka bisa dilaporkan ke kepolisian untuk proses hukum. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved