Perwira ini Beri Tips ke Masyarakat Ende agar Tak Terjaring Tindak Pidana IT Saat Bermain Medsos
Perwira di Polres Ende ini beri tips ke masyarakat Ende agar tak terjaring tindak pidana IT saat bermain di media sosial (Medsos)
Penulis: Romualdus Pius | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Baca: Pria Ini Membunuh Istri, Anak, Cucu, Teman dengan Cara Keji, Lalu Menderetkan Mereka di Rumah
Baca: Misteri Lukisan karya Leonardo Da Vinci, Last Supper, Perjamuan Terakhir Yesus dan Muridnya
Iptu Sujud Alif mengatakan bahwa penggunaan media social saat ini dilindungi oleh UU maka bagi yang melakukan pelanggaran tentu akan dijerat oleh hukum.
Untuk itu bagi warga yang merasa dirugikan oleh tindakan orang tertentu yang menyalahgunakan keberadaan media social seperti melakukan penipuan maupun pencemaran nama baik atau tindakan kriminal lainnya maka bisa dilaporkan ke kepolisian untuk proses hukum. (*)
Berita Terkait