Anggota DPR RI Laporkan Warga Ende ke Polisi, Gara-Gara Facebook

Anggota DPR RI, Yosep Badeoda melaporkan Agustinus Mila, warga Ende ke polisi. Apa motifnya?

Penulis: Romualdus Pius | Editor: OMDSMY Novemy Leo
PK/ROM
Iptu Sujud Alif 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM, ENDE - Anggota DPR RI, Yosep Badeoda melaporkan Agustinus Mila, warga Ende ke polisi. Apa motifnya?

Agustinus Mila (AM) Warga Kota Ende dipolisikan anggota DPR RI atas nama, Yosep Badeoda karena yang bersangkutan dinilai melakukan pencemaran nama baik Yosep Badeoda melalui media social facebook.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Ende.

Baca: Wow! 6 Puskesmas di Ruteng ini Mendapat Hadiah Menarik dari Menteri Kesehatan

Baca: Dua Guru Mengungkapkan Rasa Cintanya di Kelas, Begini Reaksi Murid-muridnya!

Baca: Sadis! Pengendara Mobil Menabrak 5 Pejalan kaki, Lalu Turun dan Menikam Mereka dengan Pisau

Baca: Istri Dosen ini Kaget dan Marah Besar Begitu Membuka Instagram Suaminya, Ada Apa?

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (10/4/2018) di Ende ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus pencemaran nama baik anggota DPR RI atas nama Yosep Badeoda.

Iptu Sujud Alif mengatakan bahwa kasus pencemaran nama baik melalui media social dengan tersangka Agustinus Mila telah dilaporkan oleh Yosep Badeoda kepada polisi pada Bulan Februari 2018 lalu dan saat ini kasusnya tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Untuk perkembangan kasusnya ujar Iptu Sujud Alif pasca menerima laporan pihak kepolisian lalu memproses kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende namun demikian dari Kejaksaan Negeri Ende mengembalikan berkasnya dengan petunjuk agar melengkapi dengan keterangan dari saksi ahli bahasa.

Baca: Saat Membantu Persalinan, Bidan Cantik Ini Mengaku Telah Berselingkuh dengan Suami Perempuan Itu

Baca: Para Istri Jangan Panik, Saat Suami Menolak Bermesraan, Ini Alasannya

Baca: Heboh! Kakek Berusia 60 Tahun Ini Masukkan Kabel Telepon ke Organ Vitalnya, Ini Tujuannya

Baca: Gara-Gara Warna Rambutnya, Gadis ini Dibully Guru dan Teman, Inilah Reaksi Ibunya

Sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Ende ujar Iptu Sujud Alif maka polisi akan meminta keterangan saksi ahli bahasa dari Universitas Flores atas nama, Yosep D. DA Yen Khuwuta, S,Kom, MSC. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved