Breaking News

Anggota DPRD TTS Makdalena Mbau Resmi Jadi Tersangka

sudah terima tembusan surat ijin pemeriksaan terhadap Makdalena Mbau dari Gubernur NTT. Memang aturannya kalau anggota DPRD yang terlibat hukum

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Anggota DPRD TTS Makdalena Mbau Resmi Jadi Tersangka
pos kupang.com, dion kota
Sekretaris DPRD TTS, Roby Selan

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com Dion Kota

POSKUPANG.COM, SOE - Penyidik Polres TTS telah menetapkan anggota DPRD TTS dari partai PAN, Makdalena Mbau sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tandatangan. Hingga saat ini, Makdalena belum diperiksa penyidik Polres TTS sebagai tersangka dengan alasan belum mengantongi ijin dari Gubernur NTT.

Tetapi setelah dikonfirmasi ke Sekretariat DPRD TTS, ternyata ijin pemeriksaan terhadap Makdalena Mbau untuk diperiksa penyidik Polres TTS sudah dikeluarkan oleh Gubernur NTT pada tanggal 11 Desember 2017 lalu.

Hal ini diungkapkan Sekwan DPRD TTS, Roby Selan kepada pos kupang, Senin (9/4/2018) di ruang kerjanya.

Ia mengatakan sudah menerima surat ijin pemeriksaan anggota DPRD TTS, Makdalena sejak akhir 2017 lalu. Sesuai aturan, jika sudah mengantongi ijin Gubernur NTT seorang anggota DPRD yang tersandung masalah hukum sudah bisa diperiksa penegak hukum.

"Kami sudah terima tembusan surat ijin pemeriksaan terhadap Makdalena Mbau dari Gubernur NTT. Memang aturannya kalau anggota DPRD yang terlibat hukum untuk diperiksa penegak hukum harus ada ijin dari pak Gubernur," ungkapnya singkat.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari yangdikonfirmasi terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan tersangka oknum anggota DPRD TTS, Makdalena Mbau mengatakan, dirinya baru dilantik sebagai Kasat Reskrim Polres TTS pada Jumat (6/4/2018) lalu sehingga ia belum melihat kasus-kasus yang belum selesai.

Namun ia berkomitmen bahwa, setap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sikap itu dipandang perlu, sehingga keadilan dan keamanan masyarakat tetap terjaga. Ia berjanji akan mengecek kasus tersebut untuk mengetahui sudah sejauh mana Pemberkatan kasus tersebut.

"Nanti saya cek kasusnya. Kalau sudah ada ijin Gubernur, ya nanti akan kami panggil untuk periksa dia. Saya minta waktu untuk cek dulu ya," tegas Jamari.

Untuk diketahui, ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten TTS, Henky Leu beberapa waktu lalu mengadukan Makdalena Mabau ke Polres TTS dengan tuduhan pemalsuan dokumen, lantaran ia sebagai ketua DPC PAN TTS merasa tidak pernah menandatangani dokumen perpindahan dua anggota DPRD TTS asal PAN yang sebelumnya bergabung dengan faksi Golkar ke Fraksi Nasdem.

Namun dalam dokumen perpindahan itu, terdapat tandatangani. Maka dari itu, ia mengadukan Makdalena Mbau ke pihak penegak hukum, karena diduga sebagai pelaku pemalsuan tandatangannya. (*)

Baca: Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys Diadukan ke Polisi. Ini Tuduhan Kepadanya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved