Alex Sena Sebut Belum Ada Perusahaan Taxi Online Lapor di Dishub NTT
Sampai saat ini belum ada perusahaan taxi online yang melaporkan pengoperasiannya di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sampai saat ini belum ada perusahaan taxi online yang melaporkan pengoperasiannya di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.
Perusahaan taxi online secara formal harus melaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) NTT setelah mendaftar secara online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.
Baca: UNBK di SMAN 2 Kupang, Orangtua Siswa Siapkan Laptop
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub NTT, Ir. Alex Sena, M.Si yang dikonfirmasi melalui Sekretaris Dishub NTT, Yos Rasi, S.Sos, M.Si, Senin (9/4/2018).
Menurut Yos, semenjak keluarnya Pasal 84 Permenhub RI No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, pihaknya bersama Dinas Kominfo NTT menggelar rapat untuk menyikapi persoalan taxi di NTT khususnya di Kota Kupang dan sekitarnya.
Baca: Dinkes Kota Kupang Ketuk Pintu Rumah di Manutapen, Ini Tujuannya
"Semua perusahaan taxi online harus mendaftar di Kemenkominfo RI untuk memperoleh aplikasi. Aplikasi itu menyangkut daya angkut dan sebagainya. Sampai hari ini secara formal, belum ada perusahaan yang melapor ke kami," kata Yos.
Dijelaskannya, meski belum ada yang melapor, pihaknya bersama Dinas Kominfo NTT terus melakukan sosialisasi dan operasi penertiban secara terpadu.
"Kami operasi terhadap taxi-taxi yang beroperasi, tapi belum punya izin. Apalagi kalau yang online, kita minta supaya segera daftar di Kemenkominfo," katanya. (*)