Berawal dari Rp 2,2 Juta, Aset Kopdit Hiroheling Kini Mencapai Miliaran, Ini Rinciannya
Bermula dari inisiatif 13 orang warga lingkungan Wairhubung yang dimotivasi Pater Fritz Braun, SVD, KSP Kopdit Hiro Heling terbentuk
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Bermula dari inisiatif 13 orang warga lingkungan Wairhubung yang dimotivasi Pater Fritz Braun, SVD, KSP Kopdit Hiro Heling terbentuk di wilayah Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
Kopdit itu terus berkembang dan asetnya pada akhir 2017 sejumlah Rp 17.983.053.748, bertambah Rp 2.565.976.769 atau 16,64 persen dari tahun 2016 senilai Rp 15.417.076.979. Padahal modal pada pembentukan di tahun 1989 Rp 2.298.130.
Baca: Yosanna Puji Kopi Bajawa yang Sudah Terdaftar Sebagai HKI
Manajer Kopdit Hiro Heling, Matheus Liberti, menjelaskan, pertumbuhan aset itu sejalan bertambahnya anggota baru 2017 sebanyak 974 orang atau 24,09 persen menjadi 5.017 orang dari kondisi 2016 sebanyak 4.043 orang.
Baca: DPRD Sikka tak Mau RDP dengan Rekanan Terkait Proyek Kantor Bupati, Ini Alasannya
Simpanan saham 2017, kata Matheus, bertumbuh 21,39 persen sebesar Rp 1.375.019.117 menjadi Rp 7.802.828.393, dari saldo 2016 Rp 6.427.809.281. Simpanan non saham 2016 Rp 5.299.331.819, menjadi Rp 5.836.477.868, atau bertumbuh Rp 537.146.049 atau 10,14 persen di 2017. Pinjaman beredar 2016 Rp 11.822.060.101 menjadi Rp 14.054.711.606 atau bertambah Rp 2.232.651.505 atau 18,89 persen.
Kopdit ini, kata Matheus, memiliki produk unggulan simpanan non saham, Sibuhar, Sidandik, Sisuka, Simada dan Sioke, berbadan hukum Nomor: 44/BH/KWK.24/X/1997, tanggal 6 Oktober 1997, merupakan primer provinsi dengan wilayah kerja Provinsi NTT.
Guna mendekatkan pelayanan kepada anggota, dibuka pelayanan di Sadar Bina Ipir-Bola, Kota Maumere, Ruteng di Manggarai, Anakalang di Sumba Tengah. Kantor Pelayanan Welamosa-Ende, Soa di Kabupaten Ngada dan Weliman di Malaka.
Dikatakan Matheus, pinjaman mikro ditujukan membantu anggota yang mempunyai usaha kecil melepaskan mereka dari jerat para penjual uang (rentenir) dengan sistim angsuran harian, mingguan sistim tanggung renteng.
Menurut Matheus, pinjaman usaha produktif kepada petani sawah telah menolong para petani lepas dari jerat rentenir. Pinjaman kepada peternak dengan sistim tenggang waktu angsuran (grace period) selama enam bulan. Semua pencapaian ini disampaikan dalam RAT XXIX tahun buku 2017, Sabtu (7/4/2018). (*)