Nama Tercatat di Dinsos tapi Warga Maudemu tak Dapat Rastra
Warga Desa Maudemu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, mengadu ke DPRD Belu terkait kebijakan kepala desa
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Warga Desa Maudemu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, mengadu ke DPRD Belu terkait kebijakan kepala desa yang menggantikan nama-nama keluarga penerima manfaat (KPM) beras sejahtera.
Pasalnya, setelah mereka cek di Dinas Sosial Kabupaten Belu, nama-nama mereka masih terdata sebagai penerima rastra. Namun setelah kepala desa baru dilantik tiga bulan lalu, nama-nama mereka tidak lagi sebagai penerima rastra.

Hal itu dikatakan Alfons Bere Mali, Gabriel Manek dan Yuliana Kolo, kepada Pos- Kupang.Com, di Gedung DPRD Belu, Selasa sore (3/4/2018).
Baca: Ini yang Dilakukan Persit Belu Mengenang Jasa Pahlawan
Alfons mengatakan, selain mengecek di Dinas Sosial, mereka juga mengecek di pendamping program PKH. Menurut pendamping, lanjut warga, nama-nama mereka masih terdata sebagai penerima program termasuk penerima rastra.
Sementara Maria Kolo mengaku, kepala desa tidak memberikan beras karena beras yang dibagikan itu berpola padat karya. Artinya, warga yang ikut kerja yang mendapat beras. Maria Kolo tidak bisa ambil bagian dalam kerja padat karya karena suami sudah merantau ke Malaysia. (*)