Nama Tercatat di Dinsos tapi Warga Maudemu tak Dapat Rastra

Warga Desa Maudemu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, mengadu ke DPRD Belu terkait kebijakan kepala desa

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Alfons Bere Mali bersama warga lain saat datang Gedung DPRD Belu, Selasa (3/4/2018). 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Warga Desa Maudemu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, mengadu ke DPRD Belu terkait kebijakan kepala desa yang menggantikan nama-nama keluarga penerima manfaat (KPM) beras sejahtera.

Pasalnya, setelah mereka cek di Dinas Sosial Kabupaten Belu, nama-nama mereka masih terdata sebagai penerima rastra. Namun setelah kepala desa baru dilantik tiga bulan lalu, nama-nama mereka tidak lagi sebagai penerima rastra.

Warga Desa Maudemu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, saat datang Gedung DPRD Belu, Selasa (3/4/2018).
Warga Desa Maudemu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, saat datang Gedung DPRD Belu, Selasa (3/4/2018). (POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS)

Hal itu dikatakan Alfons Bere Mali, Gabriel Manek dan Yuliana Kolo, kepada Pos- Kupang.Com, di Gedung DPRD Belu, Selasa sore (3/4/2018).

Baca: Ini yang Dilakukan Persit Belu Mengenang Jasa Pahlawan

Alfons mengatakan, selain mengecek di Dinas Sosial, mereka juga mengecek di pendamping program PKH. Menurut pendamping, lanjut warga, nama-nama mereka masih terdata sebagai penerima program termasuk penerima rastra.

Sementara Maria Kolo mengaku, kepala desa tidak memberikan beras karena beras yang dibagikan itu berpola padat karya. Artinya, warga yang ikut kerja yang mendapat beras. Maria Kolo tidak bisa ambil bagian dalam kerja padat karya karena suami sudah merantau ke Malaysia. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved