KPU Kupang Agendakan Debat Paslon 2 Kali Melalui Siaran Ini
KPU Kabupaten Kupang juga telah mengumumkan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) yang tersebar di 24 kecamatan.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, EdyHayong
POS KUPANG.COM, OELAMASI -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang telah mengagendakan debat lima pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil bupati Kupang pada pilkada serentak 2018 ini sebanyak 2 kali.
Debat perdana dilaksanakan tanggal 20 April dan debat kedua tanggal 9 Juni yang akan disiarkan secara langsung dari Radio Republik Indonesia (RRI) Kupang. khusus mengenai moderator yang akan memandu debat ini sedang dilakukan pendekatan terhadap beberapa orang yang siap memandu dan tidak didatangkan dari luar NTT.
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Ch Louk melalui Juru Bicara, Imanuel Ballo, kepada Pos Kupang, Selasa (3/4/2018) mengatakan, untuk debat paslon memang sudah diagendakan pihaknya sebanyak dua kali yakni tanggal 20 April dan 9 Juni. Penetapan waktu debat ini tidak bersamaan dengan kabupaten lainnya karena selain batas waktunya cukup panjang dan pihak penyelenggara tidak mau terburu-buru.
"Kalau kabupaten penyelenggara pilkada lain gelar bersamaan dengan debat paslon gubernur dan wakil gubernur NTT, tapi di Kabupaten Kupang kita laksanakan debat pertama tanggal 20 April nanti tanggal 9 Juni debat kedua. Kita sudah sampaikan ke paslon mengenai jadwal ini. Sekarang kami sedang mencari moderator yang akan memandu. Kita tentu cari orang di NTT tidak mau datangkan dari luar.
Orang NTT juga mampu memandu acara debat jadi tidak perlu harus datangkan dari jauh-jauh. Kita akan gunakan media RRI Kupang untuk siaran langsung dan masih komunikasi dengan RSPK Kupang untuk juga merelay siaran nanti," kata Imanuel.
Menyinggung data pemilih dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), Imanuel menjelaskan, dari hasil pendataan yang dilakukan tim di lapangan, diperoleh hasil bahwa masih ada 53.987 pemilih potensial yang tersebar di 24 kecamatan belum mengantongi E-KTP dengan rincian laki-laki 26.223 orang dan perempuan 27.764 orang.
Terhadap para pemilih yang berpotensi tidak memilih pada pilkada serentak tanggal 27 Juni mendatang ini, pihaknya sudah menyampaikan kepada pemerintah agar diupayakan sesegera mungkin agar data diri bisa direkam.
"Data pemilih yang tidak memilih ini cukup banyak. Makanya kita dorong pemerintah supaya dengan sisa waktu yang ada, sebelum penetapan daftar pemilih tetap April nanti pemilih yang belum ada E-KTP itu segera diselesaikan. Minimal perekaman sehingga ada surat keterangan dari dinas bersangkutan sehingga tanggal 27 Juni mereka punya hak memilih," kata Ballo.
Ballo juga menjelaskan, KPU Kabupaten Kupang juga telah mengumumkan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) yang tersebar di 24 kecamatan.
DPS ini terkait dengan pemilihan serentak gubernur dan wakil gubernur NTT serta bupati dan wakil bupati Kupang tahun 2018. Total DPS untuk Kabupaten Kupang sebanyak 158.627 pemilih dengan perincian, laki-laki 79.968 orang dan perempuan 78.659 orang dengan jumlah TPS diperkirakan mencapai 581 TPS.
"Ini masih sementara karena pendataan pemilih masih dilakukan. Jika ada penambahan pemilih sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) maka bisa saja ada penambahan jumlah TPS. Tapi perkiraan kami sekitar 581 TPS itu untuk 24 kecamatan," katanya.( *)